Kejari Pandeglang Edukasi Pengurus Koperasi Kelurahan, Cegah Korupsi dan Perkuat Tata Kelola

oleh
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya (tengah depan), berfoto bersama dengan para pengurus Koperasi Merah Putih dari tiga kecamatan di Kabupaten Pandeglang usai kegiatan penyuluhan hukum di Aula Kejari Pandeglang, Jumat (13/6/2025)

fajarbanten.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menggelar penyuluhan hukum bagi pengurus dan anggota Koperasi Merah Putih Kelurahan dari tiga kecamatan, yakni Pandeglang, Majasari, dan Karangtanjung. Di Aula Kejari Pandeglang, Jumat 13 Juni 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah potensi penyimpangan hukum dalam pengelolaan koperasi.

Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola koperasi agar berjalan transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip hukum.

“Penyuluhan ini menjadi langkah awal membangun koperasi yang sehat dan taat hukum. Koperasi tidak boleh menjadi sarana penyalahgunaan dana masyarakat maupun negara,”ungkapnya.

Baca Juga  Pj Ketua TP PKK Provinsi Banten Tine Al Muktabar Lantik Septiana Iwan Kurniawan sebagai Pj TP PKK Kabupaten Lebak

Aco menekankan bahwa pengelolaan koperasi harus mendukung program pemerintah pusat, khususnya Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menitikberatkan pada penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi dan UMKM.

“Setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, baik terkait dana negara maupun masyarakat, tidak akan ditoleransi. Tindakan hukum akan diambil terhadap siapapun yang terlibat,” tegasnya.

Menurutnya, koperasi desa harus menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan justru menjadi ladang praktik koruptif oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga  Karutan Tangerang Sematkan Tanda Kenaikan Pangkat Kepada 10 Pegawai

“Koperasi harus menjadi instrumen ekonomi
rakyat yang mampu memberdayakan masyarakat desa, bukan justru menjadi ladang penyimpangan atau
korupsi oleh oknum tidak bertanggung jawab,”paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hafit, mengungkapkan empat pilar penting dalam tata kelola koperasi diantaranya mitigasi risiko hukum, penguatan pengawasan internal, kepatuhan regulasi, dan pemahaman hukum oleh pengurus.

“Potensi pelanggaran seperti pencairan kredit fiktif, mark-up pinjaman, atau konflik kepentingan harus dihindari. Pemahaman hukum menjadi kunci agar koperasi tumbuh sehat dan berkelanjutan,” jelasnya.

Baca Juga  Muhammad Rihabulloh, Distribusikan 25 Ribu Liter Air Bersih di Wilayah Pandeglang

Ia juga menekankan pentingnya ruang dialog antara aparat penegak hukum dan koperasi sebagai langkah kolaboratif untuk memperkuat ekosistem koperasi kelurahan yang profesional.

“Kami berharap sinergi ke depan semakin kuat, demi membangun koperasi yang tidak hanya sehat secara bisnis tetapi juga bersih dari praktik korupsi,”imbuhnya.

“Kajari Pandeglang mengingatkan bahwa kegagalan dalam mengelola koperasi bukan hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang serius,”tambahnya. (Asep).