KOTA TANGERANG — Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai isu dan informasi yang berkembang mengenai pembentukan dan pengukuhan Forum Pelanggan, mulai dari legalitas, mekanisme pembentukan, anggaran hingga independensi forum tersebut.
Klarifikasi tersebut disampaikan Perumda TB sebagai bentuk kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus merespons berbagai pertanyaan, pendapat, pemberitaan, pernyataan maupun isu yang berkembang di ruang publik.
Perumda TB menegaskan bahwa keberadaan Forum Pelanggan pada prinsipnya merupakan wadah komunikasi dan partisipasi pelanggan untuk menampung aspirasi, masukan serta saran dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelayanan air bersih.
Forum tersebut, menurut Perumda TB, tidak dimaksudkan untuk menghapus atau menggantikan saluran resmi pengaduan pelanggan yang selama ini telah tersedia.
“Pelanggan tetap dapat menyampaikan pengaduan, kritik, saran dan kebutuhan pelayanan secara langsung melalui saluran resmi yang tersedia,” demikian penjelasan Perumda TB dalam pernyataan resminya.
Dengan demikian, keberadaan Forum Pelanggan dinilai tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai pembatasan terhadap kebebasan maupun independensi pelanggan.
Legalitas Harus Dilihat dari Dokumen
Mengenai pertanyaan publik terkait dasar pembentukan, struktur, mekanisme pemilihan atau penunjukan, fungsi hingga kewenangan Forum Pelanggan, Perumda TB menyatakan menghormati seluruh pertanyaan tersebut.
Namun, perusahaan menegaskan bahwa kesimpulan mengenai sah atau tidak sahnya suatu keputusan atau tindakan administratif tidak dapat hanya didasarkan pada dugaan, opini maupun pernyataan sepihak.
Menurut Perumda TB, penilaian mengenai legalitas harus didasarkan pada dokumen, fakta, ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan lembaga yang berhak melakukan penilaian.
Karena itu, perusahaan meminta agar setiap pihak membedakan antara pertanyaan, kritik, dugaan, pendapat dan fakta hukum yang telah terbukti.
Soal Anggaran, Perumda TB Minta Dibedakan antara Dugaan dan Fakta
Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah sumber pembiayaan kegiatan Forum Pelanggan.
Perumda TB menegaskan bahwa pertanyaan atau dugaan mengenai penggunaan anggaran tidak serta-merta dapat disamakan dengan adanya penyalahgunaan anggaran.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan, menurut perusahaan, penilaiannya harus dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang relevan serta melalui mekanisme pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Sepanjang belum terdapat hasil pemeriksaan atau fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, setiap pernyataan mengenai adanya penyalahgunaan anggaran harus ditempatkan sebagai dugaan dan bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti,” demikian sikap Perumda TB.
Perusahaan juga menyatakan menghormati setiap proses pengawasan yang dilakukan secara sah, objektif, profesional dan berdasarkan kewenangan.
Bantah Asumsi Forum Pelanggan Berkaitan dengan Kepentingan Politik
Perumda TB juga menanggapi berkembangnya isu mengenai dugaan keterkaitan Forum Pelanggan dengan kepentingan politik tertentu.
Perusahaan menilai keberadaan maupun latar belakang seseorang tidak dengan sendirinya dapat dijadikan bukti bahwa Forum Pelanggan dibentuk untuk kepentingan politik tertentu.
Perumda TB menegaskan, tudingan mengenai konflik kepentingan, keberpihakan politik, penyalahgunaan kedudukan maupun kepentingan kelompok tertentu harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.
Perusahaan meminta agar dugaan atau asumsi tidak langsung diubah menjadi kesimpulan faktual tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan Informasi Tetap Memiliki Batas
Sebagai badan usaha milik daerah, Perumda TB menyatakan menghormati prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, pertanggungjawaban, independensi dan tata kelola perusahaan yang baik.
Namun, perusahaan mengingatkan bahwa keterbukaan informasi tidak berarti seluruh dokumen dan data internal perusahaan dapat diberikan kepada setiap pihak tanpa melalui prosedur.
Perumda TB menyebut terdapat informasi yang berdasarkan ketentuan hukum dapat atau wajib dilindungi, antara lain data pribadi, rahasia dagang atau perusahaan, informasi kontraktual tertentu, informasi keamanan sistem maupun informasi lain yang secara sah bersifat terbatas.
Karena itu, permintaan informasi dan dokumen diminta disampaikan melalui saluran atau pejabat yang berwenang untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Hormati Kritik dan Kemerdekaan Pers
Dalam klarifikasinya, Perumda TB juga menegaskan tidak bermaksud membatasi kritik maupun pengawasan publik.
Perusahaan menyatakan menghormati kritik, pengawasan masyarakat, kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers sepanjang dilaksanakan sesuai hukum dan etika yang berlaku.
Terhadap pemberitaan yang dinilai tidak akurat atau merugikan kepentingan perusahaan, Perumda TB menyatakan dapat menggunakan mekanisme Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mekanisme yang tersedia melalui Dewan Pers.
Perumda TB juga meminta masyarakat, media, organisasi kemasyarakatan maupun lembaga lainnya melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskan informasi.
Selain itu, perusahaan meminta semua pihak memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan dan tidak menyatakan dugaan sebagai pelanggaran hukum yang telah terbukti tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perumda Tegaskan Komitmen Tata Kelola
Perumda TB menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari pengawasan publik yang harus dihormati.
Namun, perusahaan mengingatkan bahwa dugaan tetap merupakan dugaan sampai terdapat fakta dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perusahaan menyatakan tetap berkomitmen menjaga pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan tata kelola perusahaan berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perumda TB juga menegaskan memiliki hak untuk menggunakan mekanisme klarifikasi, Hak Jawab, Hak Koreksi, pengaduan kepada lembaga berwenang maupun upaya hukum lainnya apabila terdapat penyebaran informasi yang terbukti tidak benar, manipulatif atau penggunaan maupun penyebarluasan dokumen/data secara melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap perusahaan atau pihak terkait.
Meski demikian, pelaksanaan hak tersebut disebut akan tetap memperhatikan kemerdekaan pers, kebebasan menyampaikan pendapat, hak masyarakat memperoleh informasi, asas praduga tak bersalah serta kewenangan institusi penegak hukum dan lembaga pengawasan.
Dengan klarifikasi tersebut, Perumda Tirta Benteng berharap publik memperoleh informasi yang lebih proporsional mengenai keberadaan Forum Pelanggan sekaligus dapat membedakan antara kritik, pertanyaan, dugaan dan fakta yang telah terverifikasi.
(HUMAS PERUMDA TB)







