Terganjal Aturan, Honorer Tenaga Teknis Harus Kembali Gigit Jari Dalam Rekrutmen PPPK

oleh
Aksi demo para honorer Pemkab Pandeglang saat menuntut untuk diangkat menjadi ASN beberapa waktu lalu. Foto Dokumen

FAJARBANTEN.CO.ID – Dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () di tahun 2022 kali ini, Ketua Forum Tenaga Teknis Kabupaten , Yosep Gumilar, mengaku bila penerapan aturan dalam seleksi maupun rekrutmen PPPK formasi Tenaga Teknis dan Administrasi, dinilai sangat tidak memenuhi unsur berkeadilan.

Pasalnya, aturan yang digunakan untuk penerimaan PPPK dalam formasi kali ini, selain minim kuota, juga tidak menggunakan sistem Afirmasi Masa Kerja, Afirmasi Usia, maupun Afirmasi . Dimana sistem Afirmasi tersebut, hanya berlaku bagi pelamar formasi PPPK dan formasi PPPK Tenaga Kesehatan ().

“Kami merasa ter-anak tirikan, serta merasa tidak mendapatkan rasa keadilan dengan diberlakukannya aturan rekrutmen PPPK kali ini. Padahal kami sebagai honorer tenaga teknis, pada prinsipnya juga sama pentingnya dengan honorer guru maupun nakes, tapi kenapa aturan yang diterapkan untuk penerimaan PPPK formasi tenaga teknis, bisa berbeda dari kedua formasi yang ada,” tegas Yosep Gumilar, Minggu 25 Desember 2022.

Baca Juga  HUT ke-497 Kabupaten Serang, Tatu Tegaskan Kemajuan Harus Berkelanjutan

Menurutnya, bukti ketidak berpihakan dan BKN terhadap para honorer tenaga teknis dalam penerimaan PPPK formasi tenaga teknis, dibuktikan dengan terbitnya dua regulasi yang mengatur terkait rekrutmen PPPK tersebut, yaitu aturan KepmenPAN-RB Nomor 970 Tahun 2022 dan KepmenPAN-RB Nomor 971 Tahun 2022 yang ke dua-duanya dinilai sangat merugikan bagi honorer tenaga teknis.

“Bukti kalau pemerintah pusat, dalam hal ini KemenPAN-RB maupun BKN sudah tidak adil, serta menganggap kami sebagai honorer tenaga teknis yang tidak penting, terlihat dari jumlah formasi yang diberikan, maupun klasifikasi persyaratan yang ditetapkan. Seperti halnya di Pandeglang, jatah PPPK bagi honorer tenaga teknis, hanya 71 formasi saja, dan itu pun hanya berlaku bagi honorer yang memiliki jenjang pendidikan strata 1 (S1),” tambah Yosep

Baca Juga  Beda Perlakuan Honorer Teknis Dengan Guru Dan Nakes, Dalam Rekrutmen PPPK

Ketua Tenaga Teknis ini pun kembali menegaskan, bila di Kabupaten Pandeglang jumlah honorer tenaga teknis mencapai ribuan orang, dengan usia kerja rata-rata diatas 10 tahun. Akan tetapi kuota formasi untuk honorer tenaga teknis hanya 71, ditambah hanya honorer yang memiliki tingkat pendidikan S1 saja, dan bila pun ada pelamar setingkat SLTA, maka pelamar harus memiliki sertifikat kopetensi dibidang yang dilamarnya.

Baca Juga  PUB ikut Ikrar Merajut Keberagaman Nusantara di Deli Serdang Sumut

“Ini sudah jelas, rekrutmen PPPK kali ini tidak berpihak kepada honorer tenaga teknis. Selain aturan-aturan tersebut yang menurut kami diskriminasi, diperparah lagi dengan dibukanya rekrutmen PPPK secara umum, atau penerimaan PPPK tenaga teknis honorer dari luar daerah, atau luar Pandeglang,” ungkapnya.

“Jadi kami kira tidak ada pembeda antara Honorer K2 ataupun Honorer Non K2. Maka dari itu, kami atas nama Forum Honorer Tenaga Teknis Kabupaten Pandeglang, meminta pemerintah pusat untuk kembali mempertimbangkan aturan-aturan yang ada dalam Peraturan KemenPAN-RB Nomor 970 dan 971 itu, agar harapan kami yang sudah mengabdi bertahun-tahun di pemerintahan bisa kembali cerah, tidak sesuram ini,” pungkasnya. (Daday)