Beda Perlakuan Honorer Teknis Dengan Guru Dan Nakes, Dalam Rekrutmen PPPK

oleh
Para honorer tenaga teknis pada saat mengikuti tes seleksi calon PPPK yang dilaksanakan di Kampus Unbaja Serang, Senin 20 Marer 2023. Istimewa

FAJARBANTEN.CO.ID – Dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () formasi tahun 2022, bagi para tenaga teknis yang baru saja usai mengikuti tes seleksi calon PPPK di Kampus Universitas Jaya (Unbaja) Serang, pada Senin 20 Maret 2023 kemarin, sepertinya harus lebih ekstra sabar, dalam berjudi dengan nasib-nya.

Hal ini diungkapkan Yosef Gumilar, selaku Koordinator Forum Kabupaten Pandeglang, bahwa honorer teknis yang ada di pemerintahan saat ini, bukanlah anak kandung pemerintah, alias anak tiri. Pasalnya, perlakuan pemerintah pada honorer tenaga teknis, sangat jauh berbeda dengan perlakuan pada honorer tenaga pendidik (), maupun pada honorer tenaga kesehatan ().

“Kami para honorer teknis harus berjuang tanpa adanya tambahan nilai atau afirmasi. Padahal afirmasi itu sangat penting bagi kami para honorer, agar ada tambahan nilai, seperti honor Nakes maupun honorer guru,” jelas Yosef.

Dikatakannya juga, bila melihat dari hasil tes tenaga kesehatan dan guru, padahal tidak cukup besar nilainya, akan tetapi menurut Koordinator Tenaga Teknis ini, para honorer guru maupun nakes mendapatkan afirmasi usia dan masa kerja, sehingga nilainya bisa maksimal.

Baca Juga  Dr Ali Mahsun ATMO Presiden KAI: Ada Apa Indonesia Tahun 2024? Akhiri Era Reformasi atau Puncak Kotak Pandora?

“Yang kami harapkan dalam tes seleksi calon PKKK formasi tenaga teknis ini pun mendapat perlakuan sama dengan honorer nakes dan guru, yakni mendapatkan nilai tambahan dari afirmasi tersebut. Sebab kami merasa tidak ada pembeda, mereka honorer, kami juga honorer, dan sama-sama mengabdi pada negara dan daerah,” tambahnya.

Masih menurut Yosef, bahwa saat ini klasifikasi honorer ada yang dinamakan Kategori Dua (). Namun menurutnya, itu pun tidak berdampak apa-apa, atau tidak ada pembeda antara honorer K2 dengan honorer non K2. Maka itu dia berharap, Pemerintah Pusat bisa mengakomodir kasifikasi tersebut, khususnya terkait usia kerja di pemerintahan.

Baca Juga  Kas dan Pier Selenggarakan Pelatihan Demokrasi Untuk Guru di Pekanbaru

“Baik K2 maupun Non K2, kami rasa sama saja tidak ada pembeda, bahkan untuk afirmasipun tidak kami mendapatkannya. Jadi apa yang kita perjuangkan selama ini, puluhan tahun hanya untuk sebuah status yang jelas. Tapi nyatanya, lagi-lagi kami kecewa, bahkan formasi bagi honorer tenaga teknis pun, hanya diberi jatah sebanyak 71 formasi, sedangkan guru dan nakes ratusan bahkan ribuan,” pungkasnya. (Daday)