Polres Pandeglang Tangkap Residivis Pengedar Uang Palsu di Kadubanen, Bawa Upal Rp45,7 Juta

oleh
Caption : Terduga pelaku pengedar uang palsu berisinial HD (46) warga Kabupaten Pandeglang, saat di giring ke sel tahan usai menjalani pemeriksaan.
Caption : Terduga pelaku pengedar uang palsu berisinial HD (46) warga Kabupaten Pandeglang, saat di giring ke sel tahan usai menjalani pemeriksaan.

FAJARBANTEN.CO.ID- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan seorang pria berinisial HD (46), warga Kabupaten Pandeglang, yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu (upal). Pelaku ditangkap di Terminal Kadubanen, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (6/7/2026).

Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait rencana transaksi uang palsu.

“Benar, Satreskrim telah mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu berinisial HD di Terminal Kadubanen,” ungkap Robert saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Rabu 8 Juli 2026.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang yang diduga palsu senilai Rp45,7 juta dalam pecahan Rp100.000. Uang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas plastik berwarna hitam.

Baca Juga  Lapas Pemuda Tangerang Kembali Buka Layanan Penitipan Makanan dan Barang

“Uang tersebut ditemukan di dalam tas plastik hitam. Barang itu rencananya akan dijual kepada seseorang dan belum sempat diedarkan satu per satu,” katanya.

Untuk memastikan keaslian uang tersebut, polisi berkoordinasi dengan pihak perbankan. Pemeriksaan dilakukan menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, serta dibantu alat sinar ultraviolet.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, uang tersebut dinyatakan diragukan keasliannya,”ujarnya.

Robert mengungkapkan, kasus yang melibatkan HD merupakan perkara peredaran uang palsu pertama yang berhasil diungkap Polres Pandeglang dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan hasil penyelidikan, HD diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Baca Juga  Ditengah Larangan Study Tour, Ratusan Guru di Labuan Gelar Family Gathering

“Betul, pelaku merupakan spesialis uang palsu dan baru keluar dari lapas sekitar 10 hari,”ucapnya.

Polisi juga masih memburu pemasok uang palsu yang diduga menjadi sumber barang tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, HD mengaku memperoleh uang palsu itu dari seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik.

“Dia mendapatkan dari seseorang lagi. Identitas pemasoknya masih kami dalami dan saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Robert.

Baca Juga  Tragis, Pemuda di Pandeglang Tewas Diterkam Buaya saat Periksa Rumpon Ikan di Perairan Ujung Kulon

Menurut dia, transaksi uang palsu tersebut dilakukan dengan sistem perbandingan 1 banding 3. Artinya, untuk memperoleh uang palsu senilai Rp45,7 juta, pembeli cukup menyerahkan uang asli sekitar Rp15 juta.
Selain itu, berdasarkan keterangan sementara, uang palsu yang dibawa pelaku diduga berasal dari luar Kabupaten Pandeglang.

“Informasinya berasal dari luar daerah, bukan dicetak di Pandeglang,” katanya.

Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Asep)