Soal Temuan BPK Rp917 Juta, BPKAD Pandeglang Akui Belum Terima Penuh Pengembalian

oleh
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin.

Fajarbanten.co.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang, mengakui belum sepenuhnya menerima pengembalian kelebihan pembayaran dari lima proyek jalan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pasalnya, Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp917 juta lebih.

Kepala BPKAD Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, mengatakan bahwa hingga saat ini proses pengembalian masih berlangsung dan diterima secara bertahap oleh bendahara penerimaan daerah.

“Secara bertahap sudah ada pengembalian, kita kan posisinya nerima, jadi pengembalian-pengembalian itu di terima oleh bendahara penerimaan kita, kita buatkan Surat Perintah Setor (SPS) masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),”ungkap Yahya, dihalaman gedung DPRD Pandeglang Senin 30 Juni 2025.

Baca Juga  Terkait Persoalan Sampah di Pantai Teluk, Bupati Irna: Penanganan Sampah Diperlukan Kolaborasi

Namun, Yahya mengaku belum mengetahui secara pasti berapa total nominal yang sudah dikembalikan oleh pihak perusahaan.

“Rinciannya saya gak hapal, cuman prosesnya berjalan. Meskipun belum lunas tapi itu berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pengawasan dan evaluasi dilakukan oleh Inspektorat Daerah, bukan BPKAD.

“Karena yang mengevaluasi itu bukan kita, ada tim-nya. Bahkan ini sebenarnya langsung dikawal oleh teman-teman di Inspektorat,” tuturnya.

Baca Juga  Ada Apa ASN Banten Ramai-ramai Pasang Tagar #WeWork dan #NoOneLeftBehind ?

Dijelaskan Yahya, masa pengembalian sesuai ketentuan adalah selama 60 hari sejak tanggal 23 Mei hingga 23 Juli 2025. Ia menyebut masih ada waktu bagi pihak terkait untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

” Sebetulnya ada batas waktu yang sudah ditentukan dan itu belum habis. Kalau kepatuhan diberikan waktu 60 hari, masih ada waktu sampai pertengahan bulan Juli,” katanya.

Yahya juga menegaskan bahwa proses penagihan akan terus dilakukan. Jika tidak selesai dalam batas waktu yang ditentukan, maka Inspektorat akan melibatkan aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan.

Baca Juga  Rugikan Negara 1/2 Miliar DJP Serahkan Tersangka & Barang Bukti ke Kejari Tangsel

“Tetap harus ditagih, kalau dibiarkan biasanya Inspektorat itu dikerjasamakan dengan Kejaksaan, nanti Kejaksaan yang menindaklanjuti,” ucapnya.

“APH juga dilibatkan pada saat mereka tidak bisa menyelesaikan, dilihat lagi kendalanya apa,” sambungnya.

Sebagai penerima dana pengembalian, BPKAD memastikan akan membuat Surat Perintah Setor serta mencatat seluruh transaksi ke dalam sistem keuangan daerah.

“Kalau di posisi kita (BPKAD), setornya kita terima, buatkan SPS-nya, tanda terima setorannya,” pungkasnya. (Asep)