FAJARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memperpanjang masa perjanjian kerja sebanyak 3.433 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Lebak.
Dari total 3.470 PPPK paruh waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada 30 September 2026, sebanyak 37 pegawai tidak melanjutkan perjanjian kerja.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Irvan Pramerta, mengatakan proses administrasi perpanjangan perjanjian kerja mulai dilakukan setelah berakhirnya masa perjanjian sebelumnya.
“Proses perpanjangan kontrak mulai dilakukan setelah masa perjanjian kerja berakhir pada 30 September 2026. Proses administrasi perpanjangan dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah sesuai dengan hasil evaluasi kinerja pegawai. Per 1 Oktober sudah mulai proses perpanjangan dan itu dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah,” ujar Irvan, Rabu (30/9/2026).
Menurut Irvan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan 37 PPPK paruh waktu tidak melanjutkan perjanjian kerja. Faktor tersebut meliputi meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, mengundurkan diri, dan mendapatkan hukuman disiplin.
“Penyebab tak dilanjutkannya kontrak 37 pegawai, mulai dari meninggal dunia sebanyak lima orang, pensiun 12 orang, mengundurkan diri 19 orang, serta adanya hukuman disiplin satu orang. Paling banyak memang dari lingkungan Dinas Pendidikan mencapai 24 PPPK paruh waktu,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Lebak, Fakhri Fitriana, mengatakan perpanjangan perjanjian kerja terhadap ribuan PPPK paruh waktu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Lebak.
Menurutnya, kelanjutan perjanjian kerja tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, disiplin kerja, dan kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan.
“Belum bisa dipastikan, masih menunggu hasil evaluasi. Kontrak PPPK itu tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi, tetapi juga rekam tugas, disiplin kerja, dan kepatuhan terhadap aturan kedinasan,” ujarnya. (Ajat)







