FAJARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang musnahkan ribuan barang bukti berbagai jenis dari 34 perkaran tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang, drngan cara menghancurkan dan membakarnya di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Kamis (15/12/2023).
Pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah tersebut, merupakan barang bukti dari hasil penanganan perkara sejak Oktober hingga Desember 2023. Adapun barang bukti yang dimusnahkan, meliputi sabu seberat 1,1 gram, ganja dengan berat neto akhir 10,7 gram, 5.687 butir Hexymer, 1.867 butir Tramadol, 905 butir obat warna kuning berlogo NOVA (DEXTRO).
Selain itu, juga terdapat barang bukti berupa telepon genggam (Hp) berbagai merek, serta pakaian, tas, obeng, kunci-kunci, senjata tajam, dan alat hisap shabu. Hal itu dijelaskan Plh Kepala Kejari Pandeglang, Aditia Rakatama, yang menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin, untuk antisipasi penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti oleh oknum-oknum yang tidak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka menjalankan amanat UU Kejaksaan Pasal 210, UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan UU tentang KUHP,” ujarnya.
Selain itu kata dia, pemusnahan juga dilakukan sebagai bentuk penegakkan hukum atas perkara yang telah ditangani. “Ini juga sebagai bentuk rasa tanggungjawab kita terhadap penegakan hukum, sampai dengan selesainya proses. Jadi tidak hanya sekadar sidang, atau mempidanakan seseorang, tapi juga mengeksekusi barang bukti,” kata dia.
Dari puluhan perkara tersebut, kasus yang mendominasi adalah narkoba dan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Pemusnahan ini berasal dari 34 kasus yang ditangani sejak Oktober-Desember 2023,” ucap Rakatama.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara berbeda-beda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu diblender. Kemudian, barang bukti ponsel dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, dan terakhir barang bukti ganja, tas, dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. (Daday)