BKPSDM Lebak Ingatkan ASN Dilarang Live TikTok saat Jam Kerja

oleh
Caption: Kepala BKPSDM Lebak, Fakhry Fitriana
Caption: Kepala BKPSDM Lebak, Fakhry Fitriana

FAJARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan siaran langsung (live) di TikTok maupun platform media sosial lainnya selama jam kerja apabila tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul maraknya penggunaan media sosial di kalangan ASN yang berpotensi mengganggu produktivitas kerja dan pelayanan publik apabila dilakukan pada waktu dinas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak, Fakhry Fitriana, menegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi profesionalisme serta memanfaatkan jam kerja untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

“Pemkab Lebak melalui BKPSDM mengingatkan seluruh ASN agar menggunakan jam kerja secara optimal untuk melaksanakan tugas kedinasan. Live di media sosial saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan kedinasan melalui akun resmi pemerintah, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi,” ujar Fakhry, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga  Polsek Cipanas melaksanakan giat pembagian masker

Menurutnya, pemerintah tidak melarang ASN menggunakan media sosial. Namun, penggunaannya harus dilakukan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Fakhry menjelaskan, imbauan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan pentingnya penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK, termasuk kompeten, loyal, adaptif, serta menjaga kode etik dan perilaku dalam menjalankan tugas.

Selain itu, ketentuan mengenai disiplin ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, PNS diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Baca Juga  Sinergitas TNI dan Lapas, Kunjungan Dandim 0623/Cilegon Mendukung Keamanan di Lapas cilegon

“Penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran disiplin,” katanya.

Pemkab Lebak juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 tentang Kewajiban ASN dalam Mematuhi Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dalam Penggunaan Media Sosial.

Dalam surat edaran tersebut, ASN diingatkan untuk bijak menggunakan media sosial, menjaga citra institusi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari aktivitas yang dapat mengurangi profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Meski demikian, penggunaan media sosial untuk kepentingan kedinasan tetap diperbolehkan selama dilakukan melalui akun resmi pemerintah dan bertujuan mendukung pelayanan publik, sosialisasi program, maupun penyebaran informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga  Diryantah Lola Basan Baran Ditjenpas Kunjungi Rutan Kelas I Tangerang

“Media sosial dapat menjadi sarana komunikasi yang positif apabila digunakan dengan tepat. Namun, ASN harus mampu membedakan antara kepentingan pribadi dan tugas kedinasan. Jangan sampai aktivitas di media sosial justru mengganggu tanggung jawab utama sebagai pelayan masyarakat,” tutur Fakhry.

Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebak dapat menjadikan imbauan tersebut sebagai pengingat untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dibangun melalui kinerja yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan. Karena itu, mari gunakan media sosial secara bijak tanpa mengesampingkan tugas utama sebagai ASN,” pungkasnya. (Ajat)