Ditemukan 230.310 Ribu Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, KPU Diminta Cermati Hasil Coklit

oleh

Banyuasin – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) angkat bicara terkait adanya lebih dari 230 ribu pemilih di Kabupaten Banyuasin Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Menurut keterangan pers yang diterima Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banyuasin, Kamis, (27/4) ke- 230 ribu Pemilihin TMS tersebut masuk dalam pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menindaklanjuti temuan ini agar penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak menyisakan masalah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ibzani HS ketika dihubungi, Kamis 27 April 2023 mengatakan ada sekitar 230.310 pemilih di Kabupaten Banyuasin Tidak Memenuhi Syarat. “Soal TMS ini jauh-jauh hari sudah kami wanti-wanti dan mengingatkan agar KPU Kabupaten Banyuasin benar-benar mencermati hasil Coklit sebelum menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ujar Ibzani.

Baca Juga  Bank Artha Graha Internasional Tawarkan Inovasi Baru di Ajang Kemala Run

Bahkan lanjut Ketua Bawaslu Banyuasin ini, dugaan kami jumlah TMS lebih dari angka tersebut. “Tetapi kami Bawaslu Kabupaten Banyuasin belum bisa memastikan mengingat sampai saat ini para pengawas kami yang berada di desa-desa dan kelurahan sedang melakukan pencermatan terhadap DPS yang telah diumumkan oleh PPS di desa/kelurahan masing-masing,” ujar Ibzani.

“Sebagai Pengawas tentu kami meminta KPU untuk memperbaiki data pemilih TMS tersebut,”tegas Ibzani.

Namun ini baru data sementara, prosesnya masih panjang untuk itu kami berharap KPU dan jajaran benar-benar bekerja maksimal dalam penyusunan pemuktahiran daftar pemilih ini agar DPT benar-benar akurat.

Baca Juga  Masyarakat Antusias Ikuti Turnamen Bola Voli Putri PT Asahimas Chemical

Lebih jauh, potensi munculnya pemilih ganda  juga bisa terjadi akibat adanya pemilih pindah domisili yang masuk dalam daftar pemilih. Sebab, pemilih tersebut masih belum dihapus dari lokasi awal sebagaimana tercantum dalam Formulir Model A Daftar Pemilih, sedangkan orang tersebut pada coklit di lokasi baru sesuai domisili KTP-el untuk menjadi daftar pemilih potensial.

Semenara itu, Adi, 48 Tahun sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin mengingat potensi munculnya pemilih TMS, termasuk daftar pemilih ganda ini dikhawatirkan bisa berdampak pada proses penyusunan daftar pemilih, mulai dari DPS, DPS Hasil Perbaikan, hingga Daftar Pemilih Tetap.

Baca Juga  Sidang Pertama Amdal PT KSI Dinilai Tidak Terbuka, Ini Kata Tokoh Muda Anyar

Sebab lanjut warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa tersebut, kelebihan daftar pemilih pada Pemilu akan berimbas sangat fatal pada munculnya ”pemilih siluman” dan penyalahgunaan hak pilih seseorang yang sebenarnya tidak ada.

”Akurasi daftar pemilih yang menjadi masalah data selalu lebih tinggi dibandingkan kondisi sesungguhnya berpotensi disalahgunakan dalam proses pemungutan suara,” ujar Adi.

Menurut dia, temuan Bawaslu tersebut mesti segera diberikan kepada KPU untuk dijadikan saran perbaikan. Jumlah pemilih TMS yang cukup banyak dikhawatirkan bisa menimbulkan permasalahan dalam proses penyusunan DPT jika tidak segera diselesaikan sejak awal.

Namun saya yakin dan percaya hal tersebut bisa diantisipasi oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin, tutupnya.