Fajarbanten.co.id- Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi PKS, Erna Yuliawati, menggelar kegiatan reses masa sidang kedua tahun 2026 yang dikombinasikan dengan acara bedah buku karyanya yang berjudul “Menang Jalur Langit”. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPD PKS Kota Serang pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Buku ‘Menang Jalur Langit’ mengisahkan perjalanan dan perjuangan Erna hingga akhirnya berhasil terpilih sebagai anggota legislatif pada periode pertamanya. Erna mengungkapkan bahwa proses politik tersebut dilalui dengan penuh liku dan kesabaran.
“Ada yang nyaris menang berarti kalah, ada yang hampir kalah berarti menang. Kalau saya, menang setelah kalah,” ujar Erna menggambarkan filosofi perjuangannya.
Ia menekankan bahwa terjun ke dunia politik harus dilandasi niat yang tulus karena Allah untuk menebarkan kebaikan serta menjadi penyambung lidah masyarakat, khususnya kaum perempuan.
Buku ini turut menghadirkan dua tokoh penting yang memberikan pengaruh besar dalam perjalanan politiknya, yaitu Ustaz Ahmad Jajuli selaku guru politik dan spiritual, serta Pak Hasan Basri selaku Ketua MPD PKS yang merancang strategi pemenangan.
Kehadiran buku ini ditujukan khusus bagi para caleg perempuan PKS serta masyarakat luas yang sedang berjuang meraih impian di tengah berbagai ujian hidup.
Selain peluncuran buku, agenda reses ini juga diisi dengan penyerapan berbagai aspirasi penting dari warga Kota Serang.
Sejumlah persoalan krusial disampaikan oleh masyarakat, di antaranya:
* Kendala Desil Bantuan Sosial: Banyak warga dari desil 1 hingga 4 dengan kondisi ekonomi rentan belum mendapatkan bantuan seperti BPJS PBI. Warga diimbau untuk memperbarui data melalui kelurahan atau Dinas Sosial, mengingat perubahan data memerlukan waktu setidaknya enam bulan karena terpusat di BPS.
* Insentif Kader dan Tokoh Masyarakat: Muncul aspirasi agar insentif bagi kader posyandu, rumah gizi, serta ketua RT/RW dapat disesuaikan dengan janji wali kota.
* Honor Guru Ngaji: Warga turut menanyakan kejelasan pencairan insentif bagi guru ngaji yang sempat tertunda.
* Kelonggaran Layanan Jamsosda: Adanya permintaan agar persyaratan administrasi rumah sakit bagi pengguna Jamkesda bisa lebih fleksibel, sehingga pelayanan kesehatan tetap berjalan sambil melengkapi berkas susulan.
Dalam kesempatan yang sama, Erna juga memberikan edukasi kepada konstituennya mengenai tugas dan fungsi utama DPRD berdasarkan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menjelaskan bahwa fungsi dewan berfokus pada pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penetapan anggaran (APBD), serta pengawasan, yang berbeda dengan peran eksekutif sebagai eksekutor kebijakan di lapangan. (yogi)







