KOTA TANGERANG – Urusan administrasi makam yang selama ini dicitrakan rumit dan memakan waktu, kini berubah menjadi lebih sederhana dan humanis. Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), resmi menghadirkan layanan perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) secara daring (online) untuk TPU Selapajang Jaya.
Apa jtu inovasi layanan IPTM online? DISPERKIMTAN menguraikan lebih luas. Layanan Ini merupakan transformasi digital yang memungkinkan para ahli waris memperbarui izin makam tanpa harus berulang kali datang secara fisik ke kantor dinas. Inovasi ini mengedepankan efisiensi dan transparansi, memastikan bahwa setiap warga mendapatkan hak layanan publik yang praktis di tengah kesibukan mereka.
Layanan ini ditujukan bagi seluruh ahli waris yang memiliki keluarga yang dimakamkan di TPU Selapajang Jaya, Kota Tangerang. Untuk memberikan kenyamanan ekstra, Pemkot juga menyediakan tim respons cepat yang siap membantu warga jika mengalami kendala teknis, yaitu:
Anita: 0856 9589 2218
Devi: 0821 2291 5843
Wahyu:0896 1236 8807
Kepala Disperkimtan Kota Tangerang, Decky P. Koesrindartono, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari visi Smart City. Tujuannya agar kewajiban administrasi makam tetap terpenuhi tepat waktu tanpa mengganggu produktivitas harian masyarakat.
“Kami ingin memastikan warga dapat mengurus izin keluarga mereka dengan praktis dan tanpa hambatan birokrasi yang berbelit,” ujar Decky, Selasa 5 Mei 2026.
Masyarakat dapat mengakses layanan ini kapan saja dan dari mana saja melalui portal resmi https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/. Bagi yang lebih nyaman berkomunikasi tatap muka, layanan informasi tetap tersedia di Kantor DPMPTSP Kota Tangerang di Jl. Satria Sudirman.
Bagaimana cara nengurusnya?
Proses ini dirancang agar mudah diikuti oleh siapa pun. Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan Dokumen: Pastikan Anda memiliki hasil pindai (scan) asli dari IPTM yang kedaluwarsa, KTP Ahli Waris, dan Kartu Keluarga.
2. Buat Akun: Daftarkan diri di website perizinan menggunakan email dan nomor HP yang aktif. Username dan password akan dikirimkan langsung ke email Anda.
3. Isi Data & Unggah: Masukkan data almarhum, pilih lokasi TPU, dan unggah dokumen persyaratan yang diminta.
4. Verifikasi dan Terbit: Petugas akan memverifikasi data dalam waktu kurang lebih 8 hari kerja. Setelah disetujui, SK IPTM terbaru dalam format PDF akan dikirim ke email untuk dicetak secara mandiri oleh ahli waris.
Seluruh proses perpanjangan IPTM online ini tidak dipungut biaya (gratis). Pastikan dokumen keluarga Anda tetap legal demi kenyamanan bersama di masa depan.
“Dengan adanya kemudahan ini, warga Kota Tangerang diharapkan tidak lagi menunda kewajiban administrasi makam karena alasan jarak atau waktu. Layanan yang humanis ini membuktikan bahwa teknologi hadir untuk meringankan beban emosional dan administratif masyarakat di saat-saat yang dibutuhkan, tutur Kepala Dinas DISPERKIMTAN Kota Tangerang.(Advetorial).







