Sungai Cisata Berubah Warna, Diduga Tercemar Limbah Pabrik

oleh

Fajarbanten.co.id – Aliran Sungai Cisata di Desa Pasirerih, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, Banten diduga tercemar limbah perusahaan pabrik aci.

Pasalnya, air Sungai Cisata, kini berubah warna menjadi hitam pekat, hingga mengeluarkan bau menyangat. “Iya, air Sungai Cisata sekarang menjadi hitam,” kata Uci, warga Desa Pasirerih, Senin 27 November 2023.

Dikatakannya, semenjak aliran Sungai Cisata menghitam. Tidak lagi digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari. Warga khawatir, jika dipakai untuk mandi, air tersebut membuat warga gatal-gatal.

“Tadinya mah air sungai ini dipakai buat cuci pakaian, piring, sampai mandi. Tapi sekarang mah enggak bisa dipakai lagi, airnya hitam,” ujarnya.

Baca Juga  Pelantikan Keluarga Besar PII: Siapkan Generasi Menuju Banten Emas 2045

Camat Cisata, Kecamatan Cisata, Asep Setia Permana membenarkan, aliran Sungai Cisata menjadi hitam disebabkan oleh pembuangan limbah perusahaan pabrik aci di Desa Pasirerih. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi sungai dan pabrik.

“Ya, dari limbah pabrik aci. Hasil peninjauan kami ke lokasi pabrik aci, bahwa limbah yang dibuang oleh pihak pabrik aci ini bukan hanya ke sungai saja, ke sawah juga, karena ada permintaan dari warga,” kata Asep.

Baca Juga  Tutup Pelatihan Tenun Baduy, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Lestarikan Warisan Budaya Leluhur

Dia menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang sudah pernah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dugaan pencemaran Sungai Cisata. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

“Kita sudah berkirim surat ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) bahwa ada dampak pencemaran lingkungan di Sungai Cisata. Dari DLH juga sudah turun ke lokasi, dan sudah mengambil sampel air untuk diuji laboratorium. Sekarang kami tinggal menunggu tindak lanjut dari DLH,” jelasnya.

Asep mengingatkan, pihak pabrik tidak membuang limbah ke Sungai Cisata. Sebab, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak tegas perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Cisata.

Baca Juga  Dalam Penanganan Aduan Masyarakat, Aktivis: Bawaslu Pandeglang Lemah

“Kalau pabrik aci ini masih melanggar. Kita akan kembali melakukan monitoring ke lokasi, karena kita tidak memiliki kewenangan untuk menutup, manakala pabrik ini masih melanggar,” ujarnya.

Dikatakan Asep, perusahaan pabrik aci tersebut sudah memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Hal itu diketahui setelah jajarannya melakukan pengecekan.

“Izinnya sudah ada, lengkap. Kalau soal limbah ini sudah disampaikan beberapa kali ke pengelola pabrik, dan sudah ditinjau oleh DLH,” ujarnya. (Asep)