Soal Proyek Jalan Ciparay Cikumpay, Uday Suhada : PT LU Bermasalah Hukum Sejak Awal, Pemprov Banten Terkesan Memaksakan 

oleh
Aktivis Banten Uday Suhada

FAJARBANTEN.CO.ID-Akun TikTok Uday Suhada belum lama ini mengunggah video yang menjadi viral dan membuat heboh publik di Banten.

Dalam video tersebut, Uday menyampaikan bahwa proyek jalan Ciparay -Cikumpay senilai Rp 87,6 miliar yang dikerjakan pada tahun 2024 melalui Dinas PUPR Provinsi Banten itu dikerjakan oleh PT LU perusahaan yang disebutnya sedang bermasalah secara hukum.

“Saat ini saya sedang berada di Jalan Ciparay–Cikumpay. Ini proyek pembangunan Provinsi Banten tahun 2024. Hebohnya karena banyak protes, terutama dari pihak ketiga. PT LU sebagai pelaksana belum dibayarkan,” ujar Uday dalam video.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa jauh hari sebelumnya dirinya sudah mengingatkan kepada Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dan Kepala Dinas terkait, bahwa PT LU sedang dalam sanksi berdasarkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.

“Perusahaan itu seharusnya tidak boleh menerima atau melaksanakan proyek yang bersumber dari APBN maupun APBD. Tapi Pemprov Banten memaksakan diri. Dan ini buktinya,” tegasnya.

Baca Juga  Aplikasi Kota Tangerang Telah Direplikasi 40 Daerah di Indonesia

Uday juga menyinggung adanya potensi kerugian negara yang seharusnya menjadi perhatian serius, sebagaimana hasil temuan LHP BPK yang perlu segera ditindaklanjuti.

“Apakah itu akan berujung pada sanksi, pengembalian, atau denda—karena proyek ini tidak selesai tepat waktu. Dan jangan salah, saya sudah menelusuri langsung ke lokasi. Yang selesai baru sebagian saja,” jelas Uday sambil menunjukkan kondisi fisik proyek yang dinilai belum rampung.

Di akhir video, Uday menyerukan agar gubernur Banten Andra Soni, ikut turun tangan membenahi permasalahan ini.

“Kita semua harus bantu Pak Andra Soni agar Banten bersih dari korupsi,” pungkasnya.

PT LU Bermasalah Sejak Awal

Video viral yang diunggah akun TikTok Uday Suhada belum lama ini seakan membuka mata publik atas kebenaran ucapan Uday Suhada pada 2024 tentang kejanggalan proyek jalan Ciparay-Cikumpay di Lebak Selatan.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Bupati dan Wabup Pandeglang Lakukan Sidak ke Pasar Tradisional

Kala itu Uday Suhada yang juga Direktur Eksekutif ALIPP mempertanyakan perihal perusahaan bermasalah yang masih dipercaya oleh Pemprov Banten untuk melaksanakan proyek pembangunan di Provinsi Banten, yang nilainya mencapai 87,6 milyar rupiah, yakni pembangunan ruas jalan Ciparay-Cikumpay, yang dilaksanakan oleh PT. LAMBOK ULINA (LU). Padahal berdasarkan putusan KPPU, perusahaan tersebut belum genap 1 tahun menjalani sanksi. Ditambah lagi di berbagai daerah, pekerjaannya bermasalah.

Saat itu, Uday Suhada mengingatkan, Pemprov semestinya selektif dalam proses e-purchasing. Sebab yang dipertaruhkan adalah uang rakyat.

“Saya gak tau apa pertimbangannya memberi kepercayaan kepada perusahaan yang sedang bermasalah. Lihat saja putusan KPPU RI (Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia) perkara nomor 15/KPPU-L/2023 yang diputuskan pasa 7 Desember 2023, yang secara eksplisit menyebutkan, melarang Pihak Kedua (PT.Lambok Ulina) untuk mengikuti pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari APBN/APBD di seluruh wilayah Indonesia selama 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Ini kan jelas bermasalah,” mengutip kata-kata Uday saat itu.

Baca Juga  Maxim Pandeglang Community Bagikan Puluhan Takjil ke Pengguna Jalan

Lebih jauh Uday Suhada juga mengungkapkan bahwa track record perusahaan tersebut sangat buruk. “Lihat dong rekam jejak buruk di berbagai proyek yang dikerjakannya. Di Bogor bermasalah, dan menyeret bupatinya dalam hal suap BPK Perwakilan Jabar yang ditangani KPK. Proyek pembangunan auditorium di Jambi, juga bermasalah,” sambung Uday.

Di sisi lain pada saat itu Uday juga mempertanyakan keberadaan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yang abai akan hal tersebut.

“Ngapain aja kerja LKPP, kalau urusan mendasar semacam ini mereka diam?. Kenapa saya pertanyakan semua ini? Karena yang dipertaruhkan ini uang rakyat,” pungkas Uday Suhada kala itu.(Red).