Sikapi Putusan Sidang MKMK, Jangkar Baja : Jangan Takut, Kebenaran akan Menang Bersama Rakyat

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID — Ketua Presidium Nasional Jaringan Kerja Akar Rumput Bersama Ganjar (Jangkar Baja) yang juga diberi amanat sebagai jubir Tim Pemenangan Nasional Ganjar Mahfud (TPN GM), I Ketut Guna Artha menyambut baik putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK pada Selasa, 7 November 2023, setelah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia calon wakil presiden.

Menurutnya, putusan sidang etik MKMK yang hanya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK tidaklah mengejutkan.

“Saya mengikuti proses ini sejak malam sebelum putusan MK tanggal 16 Oktober 2023. Karena landasan berpikir saya berdasar logika hukum maka semua gugatan yang mengundang kontroversial itu mestinya ditolak MK di tengah tahapan pilpres sedang berjalan, terkecuali ada kekuatan lain yang mengintervensi atau mempengaruhi kemerdekaan kekuasaan yudikatif,” ujar pria yang akrab disapa Igat dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 November 2023.

Igat mengatakan, setelah putusan MK tentang syarat usia calon wakil presiden minimal 40 tahun dengan penambahan klausa ‘atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” akan melahirkan kekacauan baru.

Baca Juga  Lapas Cilegon Dukung Rencana Dialog Presiden RI dengan Narapidana dan Anak

“Kekacauan baru yang saya maksud adalah pertama runtuhnya kewibawaan benteng terakhir sistem peradilan hukum, akan terjadi reaksi dari pakar hukum, praktisi hukum, akademisi dan penolakan aktifis pro demokrasi,” katanya.

Kedua, kata dia, putusan tersebut walaupun ada indikasi muatan kepentingan politik dengan dalil mengakomodir generasi muda, tetapi dia berkeyakinan putusan sidang etik MKMK tak akan menganulir putusan MK tanggal 16 Oktober 2023.

“Mengapa demikian, karena jika sejak awal ketua MK independen, mandiri, tidak ada conflict of interest maka tak akan pernah terjadi abuse of power pemaksaan memasukkan klausa tambahan ‘atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ menjelang batas akhir pendaftaran pasangan capres cawapres ke KPU tanggal 25 Oktober 2023,” tegas igat.

Selian itu, lanjutnya, sanksi yang dijatuhkan sidang etik MKMK kepada Anwar Usman terlalu ringan untuk sebuah pelanggaran berat yang telah menciptakan kegaduhan, keraguan atas kepastian hukum, tegaknya konstitusi.

Baca Juga  Pj Bupati Bekasi Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan Publik, Dalam HUT Korpri ke-53

Pasca putusan etik MKMK tanggal 7 Nopember 2023, MK kembali akan menggelar sidang pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023.

Materinya adalah “atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’,”

Sebelumnya yang telah diputuskan oleh Anwar Usman yang tidak dianulir oleh sidang etik MKMK berbunyi : atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Inilah serangkaian kekacauan baru yang saya maksud bahwa pak Anwar Usman hanya dicopot jabatannya sebagai ketua MK, putusannya yang melapangkan jalan keponakannya, Gibran nyawapres tetap berlaku, lalu Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan jika ketentuan batas usia itu kembali diubah MK, maka putusannya akan berlaku untuk pilpres 2029,” kata dia.

“Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029,” kata Igat menirukan ucapan Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Baca Juga  Manfaatkan Program Pemutihan Denda PKB dan BBNKB di HUT ke-24 Provinsi Banten

Menurut dia, hal ini menjadi preseden buruk ke depan karena dengan mudahnya mengubah-ubah aturan sesuai selera dan kepentingan.

“Pernyataan pak Jimly seakan menyampaikan ke publik bahwa tugasnya telah selesai menyidang etik hakim MK sekaligus melegitimasi putusan cacat hukum hasil produk hukum dari orang yang divonis telah melakukan pelanggaran berat etik.
Lalu mempersilahkan masyarakat mengajukan kembali uji materi tapi berlakunya untuk pemilu 5 tahun nanti,” ketusnya.

Igat juga mengatakan, dia tak pernah persoalkan siapapun anak bangsa yang potensial menjadi kontestan pilpres 2024. “Kami hanya mengajak rakyat Indonesia untuk tegak lurus konstitusi. Apalagi yang harus menjadi panduan kita bernegara jika bukan konstitusi?,” Kata Igat.

“Coba pikirkan dengan akal sehat, misalnya uji materi gugatan sidang
Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 pada Rabu, 8 November 2023, dikabulkan MK, bukankah ini kekacauan baru yang bertentangan dengan lolosnya Gibran sebagai cawapres yang hanya berpengalaman sebagai walikota, bukan gubernur?,” tutupnya. *