Fajarbanten.co.id – Rencana pembangunan pabrik batching beton di Kampung Cibadak, Desa Alaswangi, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, mulai menuai kontroversi. Warga mempertanyakan legalitas proyek tersebut dan menuding perusahaan telah melangkahi prosedur perizinan yang berlaku.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pengurugan tanah hingga pembuatan tembok pagar yang diduga sebagai tahap awal pendirian pabrik beton. Namun, pemerintah desa dan kecamatan mengaku belum mengetahui secara pasti nama perusahaan di balik proyek tersebut, apalagi memberikan persetujuan resmi.
“Yang kami tahu, izinnya hanya pengurugan. Tidak ada permohonan izin pembangunan pabrik yang masuk ke desa,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Alaswangi, Sulaiman, saat hubungi, Jumat 4 Juli 2025.
Lebih jauh, Sulaiman mengungkapkan bahwa masyarakat sempat dijanjikan kompensasi sebesar Rp2 juta untuk dua kampung terdampak, yaitu Kampung Cibadak dan Kampung Nanggorak. Namun, berdasarkan pengecekan di lapangan, dana kompensasi yang baru diterima warga hanya Rp1,7 juta. “Itu pun tanpa kejelasan dari pihak pengembang. Warga mulai resah dan mempertanyakan komitmen mereka,” ujarnya.
Sulaiman menambahkan bahwa belum ada izin lingkungan maupun administrasi lainnya yang diajukan ke pemerintah desa. Ia juga menyebut sosialisasi dari pihak perusahaan sangat minim. “Sosialisasi ke warga hampir tidak ada. Yang disampaikan pun hanya soal pengurugan, bukan soal pembangunan pabrik,” tegasnya.
Camat Menes, Usep Sudarmana turut membenarkan bahwa proyek tersebut belum memiliki izin resmi dari pihak kecamatan. “Informasi dari warga, itu untuk pembuatan paving block dan beton. Tapi sampai hari ini belum ada izin ke kami,” kata Usep.
Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan telah meminta perusahaan segera melakukan sosialisasi kepada warga dan mengurus seluruh perizinan, khususnya izin lingkungan dari pemerintah daerah. “Kegiatan seperti ini tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa regulasi yang jelas. Apalagi berdampak langsung ke masyarakat,” ujarnya. (Asep)