Fajarbanten.co.id – Polsek Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, menanggapi isu terkait aktivitas pengelolaan tambang emas ilegal yang disebut-sebut masih beroperasi di wilayahnya.
Sebagaimana diketahui, seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di SDN Padasuka 4 berinisial SA diduga menguasai hampir seluruh tempat pengelolaan tambang emas ilegal di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
Informasi tersebut muncul setelah seorang warga yang enggan disebutkan namanya melaporkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di wilayahnya masih marak beroperasi. Warga itu juga menyebut bahwa sebagian besar aktivitas tersebut diduga milik oknum guru berinisial SA.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Cimanggu, Iptu Supriadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti terkait aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Ia menyebut, sosok yang bertanggung jawab dalam pengelolaan tambang di wilayah itu adalah MS, yang juga merupakan Ketua Paguyuban.
“Oh ini, itu mah ke ketua paguyuban Pak Maskun, dia yang tahu mah tuh,” ungkapnya melalui sambungan seluler, Rabu 29 Oktober 2025.
“Kalau saya ditanya mah paling cuma tahu gambaran doang. Yang pas nya ke Pak MS,” sambungnya.
Supriadi menambahkan, sejauh ini pihaknya hanya mendengar kabar terkait aktivitas tambang tersebut, namun belum menemukan bukti di lapangan.
“Tapi tidak tahu yah kalau di lapangan mah, cuma yang tahu sudah pakum,” ucapnya.
“Kalau kita mah tidak ke sana, kita cuma Kabtibmas-nya aja,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan Camat Cimanggu, Encun Sunayah, mengaku belum mendapatkan laporan pasti terkait aktivitas tambang emas di Desa Mangkualam. Ia menyebut belum pernah melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Ya, mungkin kadang-kadang juga saya nggak tahu apakah sekarang masih beroperasi atau tidak, karena memang saya tidak memonitor,” kata Encun saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kemarin.
Ketika ditanya berapa jumlah lokasi tambang di wilayah tersebut, Encun mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya juga kurang paham ya, karena nggak pernah ke sana, belum pernah meninjau ke lokasi. Masalah tambang itu saya nggak terlalu mengerti juga,” ujarnya.
Encun menjelaskan, keberadaan potensi emas di wilayah Cimanggu sebenarnya sudah lama diketahui masyarakat, bahkan sebelum adanya aktivitas perusahaan tambang besar seperti PT Antam. Namun, pihak kecamatan tidak terlibat dalam pengelolaan tambang tersebut.
“Itu memang dari dulu, sebelum ada Antam juga masyarakat sudah tahu ada potensi emas di situ. Tapi saya tidak ikut campur masalah pengelolaannya. Lokasinya pun saya tidak tahu pasti di sebelah mana, karena belum pernah ke sana,” tuturnya.
Terkait perizinan, Encun menegaskan bahwa tambang-tambang tersebut belum memiliki izin resmi, namun pemerintah daerah telah mengusulkan agar kawasan itu dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Kalau soal izin, nggak ada karena memang ilegal. Tapi kami sudah usulkan ke Kementerian ESDM agar wilayah itu bisa dijadikan wilayah pertambangan rakyat. Pengusulan itu sudah melalui Bupati, diteruskan ke Gubernur, dan sekarang sedang diproses di Kementerian ESDM,” jelasnya. (Asep)







