FAJARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pandeglang menganggarkan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sebesar Rp 64 miliar.
Anggaran tersebut diperuntukkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Suaedi Kurdiatna mengatakan, sesuai surat edaran yang di keluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). menyebut anggaran Pilkada 2024 sepenuhnya dibiayai melalui APBD.
” Pencairan itu ada dua tahap, tahun ini sekitar Rp 25 miliar dan untuk Tahun depan Rp 38,4 miliar untuk Pilkada 2024 yang dianggarkan oleh APBD,”katanya, Rabu 11 Oktober 2023.
Menurutnya, besaran anggaran yang dihibahkan bervariasi. Sebagai penyelenggara, KPU Kabupaten Pandeglang mendapat anggaran yang lebih besar yaitu Rp 48 miliar, sedangkan Bawaslu mendapat anggaran sebesar Rp 15,9 miliar.
” Pemkab sudah menganggarkan untuk KPU sebesar Rp 48 miliar karena dia sebagai penyelenggara pilkada, untuk Bawaslu Rp 15,9 miliar,”ujarnya.
Dikatakan Edi, pihaknya akan segera mungkin melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
” Bulan ini (red-30 Oktober) akan ada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab, KPU dan Bawaslu,”pungkasnya. (Asep)