FAJARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak Tahun 2022. Dengan begitu opini WTP yang diterima oleh Pemkab Lebak tersebut merupakan yang ke 8 sejak kepemimpinan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta hasil yang dicapai secara sistematis, terstruktur dan menjadi tolak ukur kinerja Pemerintah Kabupaten Lebak.
LKPD juga merupakan konsolidasi seluruh laporan keuangan Perangkat Daerah maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Serta LKPD sendiri terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL) Neraca, Laporan Operasional, (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, LKPD diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan oleh BPK diselesaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima LKPD dari Pemerintah Daerah. Salah satu indikator kualitas akuntabilitas keuangan Pemerintah Daerah dilihat dari opini yang diberikan oleh auditor eksternal (dalam hal ini adalah BPK) atas penyajian LKPD.
Kemudian, Opini BPK merupakan pernyataan tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD yang terdiri dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar dengan Pengecualian(WDP), Tidak Wajar (Adverse), dan Tidak memberikan Pendapat(Disclaimer)
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran BPK Perwakilan Banten yang telah memberikan bimbingan dan arahan kepada Pemkab Lebak sehingga diberikan kepercayaan meraih opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2022.
“Saya atas nama pribadi dan jajaran Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran BPK Banten atas segala masukan, koreksi, dan arahannya selama proses pemeriksaan hingga akhirnya kami berhasil meraih kembali opini WTP yang ke – 8 kali secara berturut-turut dan terutama ini pada saat akhir jabatan saya dan Pak Wabup,” ungkap Iti.
Menurut Iti, Pemkab Lebak akan terus bekerja keras memastikan tata kelola keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan, transparan, dan akuntabel sebagai upaya menciptakan good governance and clean government.
“Raihan ini merupakan kerja tim, untuk itu kepada jajaran OPD terus lah bekerja dengan hati dengan meningkatkan pelayanan yang optimal,” ujarnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan mengatakan, capaian raihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima oleh Pemkab Lebak itu tak lepas dari peranan dan arahan dari Bupati dan Wakil Bupati yang selalu menekankan agar aparatur sipil negara memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat. Sehingga serapan anggaran dapat terealisasikan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini tentu berkat arahan dari Ibu Bupati dan pak Wakil bupati yang selalu menanamkan dan menularkan semangat dalam bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga BPK RI merespon dengan baik terhadap hasil laporan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah mendapatkan opini WTP,” kata Halson. (adv).