Pembentukan KopDes Merah Putih di Pandeglang, Pemda Siapkan Anggaran Sosialisasi dan Badan Hukum

oleh
Kepala Diskoperindag Pandeglang, Bunbun Buntaran

FAJARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang, memastikan akan membiayai proses sosialisasi hingga pembentukan badan hukum memastikan Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih yang menjadi program prioritas nasional.

Kepala , Bunbun Buntaran mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Koperasi terkait skema pendanaan pembentukan tersebut.

“Biaya pembentukan koperasi sangat krusial karena mencakup akta notaris, pembinaan, dan sosialisasi. Saat ini kami masih menunggu juknis dari kementerian,” kata Bunbun, Minggu 27 April 2025.

Baca Juga  Pemkab Pandeglang Ajukan Penangguhan Iuran BPJS Kesehatan Kades dan Perangkat Desa

Ia menuturkan, estimasi kebutuhan anggaran sosialisasi dan badan hukum untuk setiap koperasi berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta. Pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten, berkomitmen untuk menanggung seluruh biaya tersebut.

Masih kata Bunbun, untuk menekan biaya legalisasi, Pemkab Pandeglang tengah menjalin komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia guna menyamakan tarif pembentukan badan hukum koperasi di seluruh daerah.

Baca Juga  KAHMI dukung Pinjaman Rp 1 Triliun oleh Pemkab Pandeglang

“Kami ingin biaya pembentukan koperasi seragam dan tidak membebani daerah. Semoga melalui MoU dengan notaris, penganggaran bisa lebih efisien,”katanya.

Menurutnya, Pemkab Pandeglang menargetkan pembentukan koperasi di 326 desa. Selain aspek administratif, pemerintah juga menekankan pentingnya kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa.

” Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibentuk diwajibkan memenuhi tujuh komponen kegiatan utama, salah satunya unit simpan pinjam, apotek, poskesdes, hingga kantor layanan koperasi, termasuk salah satu penyokong bahan baku program MBG,”ungkapnya.

Baca Juga  Wabup Pandeglang Minta Kepsek SDN Panacaran 1 Lapor Langsung Soal Sekolah Rusak

Bunbun menjelaskan, pembentukan koperasi dapat dilakukan melalui pendirian baru, revitalisasi koperasi yang sudah ada, atau menghidupkan kembali koperasi yang tidak aktif.

“Semua koperasi ditargetkan sudah berbadan hukum diakhir uni 2025 agar dapat mengakses bantuan dana pusat sebesar Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi,” pungkasnya. (Asep)