FAJARBANTEN.CO.ID — Sikap antikritik dan arogansi yang memuakkan kembali dipertontonkan oleh jajaran birokrat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten. Alih-alih memberikan jawaban solutif, oknum pejabat DLHK justru melakukan intimidasi verbal dan merendahkan martabat seorang pengurus Himpunan Mahasiswa Gunungkencana (Himaguna) yang datang sendirian untuk menagih komitmen mereka.
Kehadiran perwakilan pengurus Himaguna ke kantor DLHK Provinsi Banten tersebut merupakan langkah tegas untuk menindaklanjuti aksi unjuk rasa Jilid II yang sebelumnya telah digelar mahasiswa di Pendopo Bupati Lebak terkait carut-marut masalah sampah di Gunungkencana. Namun, ruang dialektika formal tingkat provinsi tersebut justru berubah menjadi panggung pamer keangkuhan jabatan dan tekanan mental.
Melalui sambungan telepon, pengurus Himaguna yang menjadi korban menceritakan kronologi intimidasi psikologis yang diterimanya dari para pejabat DLHK Banten. Ia mengaku dikepung dengan gestur judes, tidak ramah, dan dipotong pembicaraannya secara sewenang-wenang saat forum audiensi berlangsung.
“Saya datang sendiri membawa mandat organisasi untuk memperjuangkan hak warga Gunungkencana yang menderita akibat masalah sampah. Ini kelanjutan dari aksi Jilid II kami di Pendopo Bupati Lebak. Di dalam forum, mereka sengaja melempar pertanyaan kepada saya tentang apa itu pengelolaan sampah. Saya sempat menjawab, tapi belum juga selesai bicara, jawaban saya langsung dibantah sepihak oleh oknum pejabat di sana. Parahnya, dia langsung membandingkan saya dengan anaknya sambil berkata songong, ‘Masa kalah sama anak saya yang masih sekolah’. Ini jelas intimidasi verbal yang sengaja dilakukan untuk meruntuhkan mental mahasiswa,” ujarnya dengan nada geram via telepon, Selasa (9/6).
Himaguna menegaskan bahwa tindakan oknum pejabat tersebut tidak hanya cacat moral, tetapi juga jelas-jelas menabrak aturan hukum. Tindakan tidak terpuji itu melanggar nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan aparat bersikap ramah, sopan, menghargai masyarakat, dan tanpa tekanan.
Bahkan, ucapan merendahkan di forum formal tersebut bisa diseret ke ranah pidana penghinaan ringan sesuai Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Mereka itu digaji dari uang rakyat. Dikritik oleh satu orang mahasiswa yang mengawal isu sampah Gunungkencana saja responsnya sudah antikritik, main potong pembicaraan, dan menggunakan narasi yang merendahkan. Kalau mentalitas pelayan publiknya searogan ini, lebih baik pejabat tersebut dicopot saja karena sudah melanggar hukum dan kode etik ASN,” tegasnya.
Atas insiden memalukan ini, Himpunan Mahasiswa Gunungkencana menuntut Gubernur Banten untuk segera turun tangan mengevaluasi total sekaligus mencopot oknum pejabat DLHK Banten yang cacat etika tersebut. Himaguna juga menegaskan bahwa intimidasi verbal ini tidak akan menciutkan nyali organisasi. Alih-alih mundur, sikap antikritik DLHK Banten justru menjadi bahan bakar moral bagi seluruh kader Himaguna untuk mengonsolidasikan massa yang jauh lebih besar dalam Aksi Jilid III di Pendopo Gubernur Banten.
“Mereka pikir dengan memotong pembicaraan dan merendahkan saya yang datang sendirian, gerakan ini akan ciut. Mereka salah besar. Masalah sampah di Gunungkencana belum selesai, dan sekarang bertambah dengan catatan hitam hukum dan etika DLHK. Kami akan seret kasus ini ke Ombudsman RI dan segera konsolidasikan massa untuk kembali menduduki jalanan!” pungkasnya menutup pembicaraan telepon. (Bad)







