Mahasiswa dan Warga Kepung Kantor Bupati, Tolak Pandeglang Jadi Tempat Sampah Tangsel

oleh

Fajarbanten.co.id – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pandeglang bersama masyarakat menggelar aksi protes di depan Kantor Bupati Pandeglang, Kamis 14 Agustus 2025.

Mereka menolak rencana kerja sama penampungan sampah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.

Aksi tersebut diwarnai orasi bergantian, pembakaran ban, hingga saling dorong antara massa dan aparat saat demonstran berusaha memasuki area kantor bupati. Polisi yang berjaga di lokasi langsung menghadang untuk meredam situasi.

Baca Juga  Bank Banten Sambut Baik Empat Pemda Dalam Komitmen Penempatan RKUD

Massa aksi menilai kebijakan tersebut merugikan masyarakat Pandeglang. Menurut mereka, Pemkab belum mampu menyelesaikan persoalan sampah lokal yang masih menumpuk di 35 kecamatan.

Koordinator aksi, Rafiudin, menuturkan bahwa kerja sama serupa pernah dilakukan pada 2024 dengan Kabupaten Serang dan berakhir gagal. Saat itu, sampah yang dikelola pihak ketiga menimbulkan bau menyengat dan mengganggu kesehatan warga sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol.

” Kami Forum BEM Pandeglang menyatakan protes keras terhadap kebijakan Pemkab yang kembali menjalin kontrak pengiriman sampah dengan pihak luar daerah tanpa transparansi, tanpa sosialisasi, dan tanpa kepastian perlindungan bagi masyarakat serta lingkungan hidup Pandeglang,” ungkap Rafiudin.

Baca Juga  Archipelago Black Box Battle 2024: Menghadirkan Keunggulan dalam Dunia Kuliner

Ia menambahkan, kerja sama dengan Pemkot Tangerang Selatan kali ini memiliki volume sampah lebih besar, namun tidak ada kejelasan soal pihak ketiga pengelola maupun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Tidak ada kompensasi yang dijanjikan kepada masyarakat terdampak. Pemerintah daerah juga tidak pernah melakukan sosialisasi terbuka. Padahal, PP Nomor 81 Tahun 2012 menegaskan pengelolaan sampah harus transparan, partisipatif, dan menjamin perlindungan lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga  Pengembangan Villa Permata Cibodas Tidak Gusur Makam

Rafiudin menilai DPRD Pandeglang tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Ia menuntut lembaga tersebut untuk menolak kebijakan tersebut dan mendesak Pemkab memutus kontrak kerja sama dengan Tangerang Selatan.

“Kerja sama ini tidak memiliki dokumen AMDAL yang jelas dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. DPRD harus mencopot pejabat yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Asep)