Ketum DPP KNPI Pusat Ali Hanafiah Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Terkait Sengketa Empat Pulau

oleh
Ketum KNPI Ali Hanafiah (ujung kiri) bersama Kapolri dan Panglima TNI

FAJARBANTEN.CO.ID-Presiden Prabowo Subianto tegas memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara masuk wilayah Aceh.

Adapun keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Keputusan Presiden Prabowo tersebut, mendapat sambutan positif dari Ketua Umum DPP KNPI Pusat Dr. HM. Ali Hanafiah, SE, SH, M.Si.

“Kami Dewan Pengurus Pusat KNPI mengapreasiasi langkah cepat dan tegas bapak Presiden Prabowo dalam menyikapi sengketa empat pulau,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga  PLN Gelar Mudik Bersama BUMN 2024, Begini Cara Daftar dan Tahapannya

Menurut Ali, keputusan yang diambil Presiden Prabowo sudah sangat tepat.

“Kami sangat mendukung keputusan bapak Presiden Prabowo. Sesuai dengan kondisi hari ini yaitu demi menjaga kondusifitas nasional dan keutuhan NKRI,” ucap Ali

DPP KNPI dalam hal ini, lanjut Ali, juga mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama mendukung keputusan presiden tersebut.

“Keputasan bapak Presiden Prabowo sangat tepat. Untuk itu kami berharap semua pihak dapat mendukung, melaksanakan serta menjaga kondusifitas wilayah khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Disisi lain, Ali juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh program atau visi-misi Presiden Prabowo yang termaktub dalam Asta Cita.

Baca Juga  Kunjungi Sekretariat SMSI Pusat, Ketum Partai Prima Apresiasi Penerbitan Aset Digital Crypto CYN

“Kami juga mengimbau agar para pemuda khususnya di Aceh dan Sumatera Utara untuk tetap menjaga dan terus meningkatkan persatuan dan kesatuan,” tutur Ali.

“Para pemuda dimanapun berada jadilah pelopor dan pemersatu bangsa. NKRI harga mati, tingkatkan dan terus kobarkan aemangat patriotisme dan nasionalisme,” pungkas Ali menutup.

Diketahui sebelumnya, polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.

Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun. Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.

Baca Juga  Optimalkan Pelayanan Kunjungan WBP, Rutan Bangil Buka Jadwal Kunjungn Baru

Setelah berlarut-larut, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih polemik tersebut dan dengan tegas memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi sengketa tersebut, tetap menjadi wilayah Aceh.(Red).