Kelompok Milenial Apresiasi Pengaturan Masa Transisi Batas Usia Pensiun dalam RUU Polri

oleh
Caption : Penggerak Milenial Indonesia (PMI) mengapresiasi pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Caption : Penggerak Milenial Indonesia (PMI) mengapresiasi pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

FAJARBANTEN.CO.ID – Penggerak Milenial Indonesia (PMI) mengapresiasi kesepakatan pemerintah dan DPR RI yang memasukkan ketentuan masa transisi batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah yang mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keberlanjutan organisasi, dan kebutuhan institusi dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Bidang Politik dan Hukum PMI, Hendri, mengatakan bahwa pengaturan masa transisi bagi anggota Polri yang telah memasuki usia 57 hingga 58 tahun adalah upaya pemerintah dan DPR dalam memastikan proses penyesuaian aturan berjalan secara proporsional dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi personel yang terdampak.

“PMI mengapresiasi keputusan pemerintah dan DPR yang memberikan perhatian terhadap masa transisi dalam perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Kebijakan ini tentu merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan reformasi kelembagaan dan penghargaan terhadap pengabdian anggota Polri yang masih memiliki kapasitas serta pengalaman untuk mendukung tugas-tugas kepolisian,” ungkap Hendri dalam keterangan tertulis, Rabu 17 Juni 2026.

Baca Juga  HUT ke-73 Penerangan TNI AD, Hadirkan Senyuman di Antara Tumpukan Sampah TPA Winongo

Menurut Hendri, pengalaman dan kompetensi yang dimiliki anggota Polri senior merupakan aset yang dapat dimanfaatkan dalam mendukung proses regenerasi, pembinaan personel, hingga transfer pengetahuan kepada generasi berikutnya di lingkungan kepolisian.

Ia menilai, bahwa penyesuaian batas usia pensiun yang dibarengi dengan pengaturan transisi yang jelas dapat membantu institusi menjaga stabilitas organisasi sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Baca Juga  M. Qodari Sebut Video Unggahan Yurissa Samosir Soal Kecurangan Pilpres 2024 Merupakan Fitnah

“Kami melihat bahwa tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini semakin kompleks. Karena itu, pengalaman personel yang telah lama mengabdi masih memiliki nilai strategis bagi institusi, sepanjang tetap didasarkan pada kebutuhan organisasi, profesionalisme, dan evaluasi kinerja yang objektif,”katanya.

Meski demikian, PMI berharap implementasi kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam penentuan kebutuhan organisasi yang menjadi dasar perpanjangan masa dinas pada jenjang tertentu.

Selain itu, pihaknya mendorong agar kebijakan perpanjangan usia pensiun juga diiringi dengan penguatan sistem pengembangan karier dan regenerasi sumber daya manusia di tubuh Polri.

Baca Juga  Awasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Rutan Bangil Sambut Hangat Kunjungan Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur

Dengan demikian kata dia, keberadaan personel senior dapat berjalan selaras dengan upaya menciptakan ruang pengembangan bagi generasi anggota Polri yang lebih muda.

“Perpanjangan usia pensiun hendaknya dipandang sebagai bagian dari penguatan kelembagaan yang lebih luas. Di satu sisi memanfaatkan pengalaman dan kapasitas personel senior, sementara di sisi lain tetap membuka ruang regenerasi yang sehat agar Polri semakin profesional, modern, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,”pungkas dia.

PMI juga berharap pengesahan RUU Polri dapat menjadi dasar bagi penguatan kapasitas institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum secara profesional serta responsif terhadap apa yang terjadi di masyarakat. (Rls)