Kekeliruan Fatal Polisi

oleh

Oleh : Prof. Henri Subiakto

Sebenarnya aneh, Direktur Kriminal Umum kok malah menangani kasus pencemaran nama baik menggunakan UU ITE, itu bukan Tupoksinya. Pidana ITE itu yang menangani harusnya Direktorat Kriminal Khusus, Bagian Polisi Siber, bukan Direktorat Kriminal Umum.

Kalau Dirkrimum itu kompetensi dan pekerjaannya terkait kejahatan umum, yaitu menangani kejahatan umum seperti perampokan, pembunuhan, perkosaan, perjudian dan kejahatan jalanan lainnya.

Perkara pidana terkat UU ITE yang kompeten bukan mereka, tapi bagian kejahatan siber.

Pantas saja polisi yang menangani Roy Suryo dan dr Tifa itu tidak profesional, tidak paham penggunaan UU ITE secara benar. Sudah seperti itu dipaksakan P-21 oleh kekuatan luar yang lebih tidak kompeten lagi, termasuk dengan permainan opini.

Terus alat bukti elektroniknya apa yang mau ditunjukkan oleh polisi ke publik sebagai bukti utama ada kejahatan siber yang melanggar UU ITE?

Direktorat Kriminal Umum itu biasa menangkap perampok. menangkap pencuri. menangkap penjudi, pemerkosa dan penjahat penjahat jalanan. Makanya tidak heran mereka memperlakukan Roy dan Tifa mirip atau bahkan disamakan dengan pelaku kejahatan umum. Ini jelas penyimpangan.

Mereka tidak seharusnya memperlakukan dua orang tersangka kasus kebebasan berpendapat terkait ucapan atau komunikasinya di dunia digital diperlakukan seperti pelaku kriminal umum di jalanan.

Baca Juga  BPN Targetkan 7.500 Sertifikat Tanah Untuk Warga Pandeglang

Pidana siber yang dikenakan ke Roy dan Tifa menyangkut “kejahatan” komunikasi yang dianggap fitnah melalui internet itu substansinya bukan kompetensi dan bukan urusan jajaran Direktorat Kriminal Umum seperti yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya ini.

Jadi Polisi sejak awal dalam menangani kasus ITE ini sudah salah kamar, salah kaprah. Ditangani oleh direktorat yang tidak tepat. Mosok Pidana ITE malah ditangani oleh direkorat yang bukan mengurusi perkara siber. Tentu saja polisi polisi di Direktorat Krimum tidak terbiasa dan tidak kompeten dengan pidana ITE.

Makanya mereka-pun menggunakan pasal pasal yang salah, tidak tepat, tidak relevan, dan berbekal pemahaman terhadap kasus dan hukumnya secara salah juga.

Bukti bukti yang dipakai pun tidak valid, tidak berdasar ilmu digital forensik berdasar UU ITE.

Sudah begitu berani melakukan penangkapan dan penahanan.

Coba saya sekali lagi bertanya, apa dasar pasal yang dipakai menahan para tersangka itu?

Tuduhan yang menjerat Tifa dan Roy Suryo adalah terkait dengan dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.

Kedua pasal ini tentu tidak relevan atau terkesan dipaksakan.

Penjelasanya begini, tidak bisa mentersangkakan kasua pidana ITE, lalu mencari informasi sembarangan harus dari TKP atau locus delikti yang benar-benar terjadi.

Baca Juga  Kejurnas Bulutangkis 2025, PT SHS dan BRM Group Sponsori PBSI Banten

Contohnya begini, kalau mereka ini Tifa dan Roy itu dituduh mengubah informasi elektronik milik pak Jokowi, maka yang harus ditunjukkan informasi elektroniknya atau alat buktinya juga adalah milik Pak Jokowi dan itu harus informasi elektronik dan itu harus berubah

Sekali lagi, dalam kasus ini, karena yang melapor adalah Pak Jokowi, maka alat buktinya harus milik Pak Jokowi.

Kesimpulannya adalah pasal yang disangkakan kepada Tifa dan Roy, tidak tepat dan dipaksakan karena tidak ada alat bukti milik Pak Jokowi yang ditunjukkan penyidik, hanya berdasarkan kesaksian atau keterangan para ahli.

Jadi pelanggaran Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi data dan informasi elektronik yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo dan Tifa, hingga dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya adalah tidak tepat dan dipaksakan.

Tidak heran jika menurut Mantan Wakapolri, Jenderal Oegroseno kerja polisi kali ini tidak benar.

Reformasi Penegak Hukum

Saya sudah menduga dan memprediksi bahwa penegak hukum akan melakukan P21 dan melakukan tindakan-tindakan yang tidak masuk akal.

Mereka tak peduli melanggar Hukum formal maupun material seperti yang sekarang terjadi.

Baca Juga  Kerja Nyata Lapas Cilegon, Apresiasi BNN Kota Cilegon untuk Upaya Cilegon Bersinar

Memang hukum oknum oknum aparatnya sudah dipaksa dan diarahkan untuk mengikuti keinginan pemesan.

Ini terjadi tak hanya di Kasus Roy Suryo, tapi juga banyak kasus di Indonesia dan berbagai daerah.

Hukum tak lagi ditegakkan sebagaimana harusnya, tapi malah dinegosiasikan. Terlalu sering terjadi siapa yang kuat dan berpengaruh, hukum akan dirasionalisasi mengikuti kehendaknya. Itulah mengapa perlu reformasi di kalangan penegak hukum.

Sayangnya penguasa negara tak punya kemauan dan kemampuan politik untuk melakukan reformasi. Elit politik banyak yang terjebak dan tersandera sehingga terpaksa membiarkan semua keanehan ini terjadi. Status quo sering dirasa lebih menguntungkan dibanding perubahan.

Dalam hal ini jangan berharap pada DPR akan menyuarakan kebenaran terkait kasus ini. Semua fraksi di DPR sangat ditentukan oleh para Ketua Partai Politik. Maka jangan pula berharap pada para Ketua Partai Politik sekarang. Mereka sudah tersandera oleh kepentingannya, dan terpaksa tunduk pada kekuasaan yang lebih besar, yang menentukan nasibnya.

Maka hanya rakyat yang cerdas, berani, dan peduli pada keadaan negeri yang punya kekuatan mengontrol mereka, untuk mengubah Indonesia yang lebih baik.

Penulis adalah Ketua Panja Pemerintah Pada Revisi Pertama UU ITE 2016 dan Wakil Ketua Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI Pusat).