Jemaah Haji Terima Asuransi Ekstra Cover Penerbangan Senilai Rp 125

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID – Salah satu jemaah haji reguler atas nama Hj Marsiah Binti Madsira warga Kabupaten Pandeglang, yang meninggal dunia di pesawat menerima asuransi ekstra cover dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Penyerahan asuransi diserahkan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI, H Saiful Mujab di kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang, Rabu (13/12), pukul 13.30 WIB.

Penyerahan asuransi ekstra cover diterima oleh ahli waris, didampingi Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang, H Amin Hidayat, dan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Pandeglang, H Mucholid.

Baca Juga  Tegak Lurus Diatas Kaki Ekonomi Rakyat, KERIS Takkan Jadi Parpol Tak Berpolitik Praktis 2024

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, H Saiful Mujab membenarkan, penyerahan asuransi ekstra cover merupakan implementasi dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk melindungi jamaah haji yang wafat di wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan.

“Ini dalam rangka memberikan asuransi ekstra cover bagi satu orang jemaah haji dari Pandeglang yang kemarin berangkat haji wafat di pesawat. Jadi bagi siapa yang wafat di pesawat dapat asuransi ekstra cover dari penerbangan Rp 125 juta,” kata Saiful.

Baca Juga  Tingkatkan Kapasitas, Dindikpora Pandeglang Gelar Pembinaan Kepegawaian

Selain asuransi ekstra cover, kata Mujab, bagi jemaah yang meninggal dunia saat melaksanakan ibadah haji di Makkah, menerima asuransi jiwa dari pemerintah. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan dan perhatian yang diberikan oleh pemerintah terhadap jamaah haji, baik melalui asuransi reguler maupun asuransi ekstra cover.

“Asuransi ekstra cover ini diluar dari asuransi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). Jadi dapat double asuransi,” terangnya.

Baca Juga  Presiden KAI: Kapolri Netral, Ingin Pembangunan Berkelanjutan, Pilres 2024 Damai dan Bersatu

Menurutnya, penyerahan asuransi itu merupakan implementasi perlindungan pemerintah terhadap jemaah haji yang meninggal dunia. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Asuransi itu sebagai bentuk kehadiran Negara kepada jemaah, bahwa Negara melindungi jemaah, dari sisi kesehatan, perlindungan, maupun jaminan,” ujarnya. (Asep)