FAJARBANTEN.CO.ID-Jaringan Rakyat Cilegon (Jargon) merespons cepat aduan masyarakat terkait munculnya asap kuning tebal dari cerobong milik PT PDSU yang terjadi di wilayah Tegal Ratu pada Sabtu (26/4/2026) sekitar pukul 12.45 WIB.
Ketua Umum DPP Jargon, Muhibudin, mengatakan laporan warga tersebut muncul karena kekhawatiran akan dampak yang ditimbulkan terhadap kesehatan dan lingkungan. Menurutnya, masyarakat merasa perlu menyampaikan aduan agar kejadian serupa tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Warga mengadu karena khawatir. Ini hal yang wajar, apalagi jika melihat adanya asap berwarna mencolok yang keluar dari cerobong industri,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Jargon langsung melayangkan surat kepada manajemen PT PDSU. Pada Senin, Jargon juga mendatangi pihak perusahaan untuk melakukan tabayun atau klarifikasi atas kejadian tersebut.
Muhibudin menjelaskan, kedatangan pihaknya disambut baik oleh manajemen PT PDSU yang secara terbuka memberikan penjelasan terkait insiden tersebut. Dari hasil pertemuan, diketahui bahwa kejadian itu disebabkan adanya gangguan pada mesin Electrostatic Precipitator (ESP).
Perwakilan manajemen PT PDSU, Beny, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi akibat kondisi tidak normal pada mesin ESP. “Kemarin ada sesuatu kejadian, dikarenakan ada yang tidak normal pada mesin ESP,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak perusahaan langsung mengambil langkah cepat dengan menghentikan operasional produksi pada Sabtu pukul 18.05 WIB untuk dilakukan perbaikan dan maintenance pada bagian mesin yang mengalami gangguan.
“Langsung kami tindak lanjuti dan ditangani. Produksi dihentikan sementara untuk proses perbaikan,” jelasnya.
Muhibudin mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh manajemen PT PDSU dalam menangani permasalahan tersebut. Ia menilai respons cepat seperti ini perlu menjadi contoh bagi industri lain di wilayah Cilegon.
“Ini yang kami harapkan dari semua pelaku industri, agar sigap dalam menangani setiap persoalan sehingga masyarakat tidak diliputi kekhawatiran,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa sempat terjadi pencemaran akibat kejadian tersebut, namun dinilai tidak berdampak besar. Kendati begitu, Jargon tetap menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan.
“Memang dari pihak manajemen menyampaikan bahwa ini tidak disengaja. Namun kami ingatkan, dalam hukum ada perbuatan yang tidak disengaja, tetapi tetap memiliki konsekuensi tanggung jawab,” tegasnya.
Jargon, lanjut Muhibudin, masih memberikan toleransi atas kejadian tersebut, namun meminta agar hal serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Sebagai langkah evaluasi, Jargon mendorong PT PDSU untuk melakukan pemeliharaan menyeluruh terhadap seluruh mesin produksi serta memastikan proses tersebut ditangani oleh tenaga yang kompeten dan memiliki keahlian khusus.
“Maintenance harus dilakukan secara menyeluruh dan oleh tenaga yang benar-benar ahli, agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya. (yogi)







