Inspektorat Pandeglang Tangani Dugaan Pelanggaran ASN di DPMPD

oleh
Inspektur Inspektorat Pandeglang, Hasan Bisri, saat diwawancarai awak media.
Inspektur Inspektorat Pandeglang, Hasan Bisri, saat diwawancarai awak media.

Fajarbanten.co.id – Seorang pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang diduga melanggar disiplin ASN usai tak masuk kerja selama musim haji. Kasus ini kini resmi ditangani Inspektorat Pandeglang setelah dilimpahkan oleh BKPSDM.

Inspektur Inspektorat Pandeglang, Hasan Bisri, mengatakan pihaknya sudah menerima surat hasil pemeriksaan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang untuk ditindaklanjuti.

“Kasus dugaan pelanggaran ASN di DPMPD sedang kami tangani saat ini, karena pihak BKPSDM sudah menyampaikan surat dan hasil pemanggilan kepada kami,” ungkap Hasan Bisri melalui sambungan telepon, Senin 13 Agustus 2025.

Baca Juga  Sidang Commission on the Status of Women (CSW) ke-68 di New York Delegasi Indonesia Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Pengurangan Kemiskinan

Hasan menjelaskan, saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung, mulai dari pemanggilan saksi-saksi hingga verifikasi dokumen.

“Ya pada dasarnya sedang kami tangani, dan proses tahapan pemeriksaan sedang berjalan,” katanya.

Meski demikian, Hasan mengaku pihaknya belum memanggil pegawai DPMPD yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, karena masih fokus mengumpulkan keterangan dari saksi dan meneliti dokumen terkait.

Baca Juga  Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

“Kami mengumpulkan bukti-bukti dulu, dokumen harus kami verifikasi, misalnya kalau paspor, tujuan bepergiannya ke mana, harus kami cek. Jadi, masih panjang tahapannya,” ujarnya.

“Pada dasarnya proses penanganan dugaan pelanggaran ASN ini sedang kami lakukan untuk memastikan kebenaran dari persoalan itu,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan kepada ASN tersebut.

Baca Juga  Pengendalian Inflasi, Pj Gubernur Al Muktabar : Pemprov Banten Optimalkan Jaga Stabilitas Pangan

“Kita sudah melakukan pemanggilan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan hasil dari klarifikasi tersebut kami simpulkan bahwasanya ada indikasi pelanggaran,” kata Farid, Rabu 6 Agustus 2025.

Menurutnya, hasil klarifikasi itu akan diteruskan ke Inspektorat untuk pemeriksaan lanjutan.

“Hasil pemeriksaan tersebut akan kita sampaikan ke Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena kewenangan pemeriksaan adanya di Inspektorat,”tandasnya. (Asep)