Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnakan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1.600 gram, dari tersangka DN (25) dan seorang wanita MR (28). Jumat 29 Oktober 2021.
Dilansir fajarbanten.com, Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba, BNNP Banten, Kombes Pol Jemmy Suatan mengatakan, bahwasanya pemusnahan narkoba jenis ganja pada hari ini, berdasarkan gabungan barang bukti.
Pertama, kata Kombes Pol Jemmy, penangkapan tersangka DN di Bandara Soekarno Hatta oleh BNNP Banten, dengan ganja seberat 1200 gram.
Kedua, sambungnya, barang bukti dari BNN Tangsel seberat 400 gram yang berhasil menangkap seorang tersangka wanita MR, saat sedang menjual ganja di Kota Tangerang.
“Jadi pemusnahan ini hasil ungkap dari kasus yang berbeda dan lokasi pun berbeda,” kata Kombes Pol Jemmy kepada sejumlah wartawan.
Ia pun menjelaskan, motif yang digunakan oleh kedua pelaku tidak jauh berbeda. Namun, pengedarannya sedikit berbeda.
“Kalau tersangka DN dari Sumatra Utara memakai jasa logistik JNE. Sedangkan tersangka MR diedarkan dengan dijual bebas, tersangka ditangkap saat menunggu pembeli,” jelasnya.
Diketahui, dalam penangkapan dua tersangka itu pun, BNNP Banten dibantu oleh BNNP Sumatra Utara, jasa pengiriman barang JNE, beserta masyarakat Tangerang yang melaporkan ada transaksi narkoba. (*/cr2)