FAJARBANTEN.CO.ID- Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menyatakan persetujuan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Bupati Serang. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (17/6/2026).
Persetujuan mewakili seluruh fraksi disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Afrizal. Delapan fraksi yang menyatakan dukungan terdiri atas Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PKS, PKB, NasDem, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PAN.
Tiga raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Serang meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, setelah tahapan pandangan umum fraksi selesai, agenda berikutnya adalah penyampaian jawaban Bupati Serang atas masukan dan pandangan yang diberikan fraksi-fraksi. Selanjutnya DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas masing-masing raperda secara lebih mendalam.
“Setelah jawaban bupati disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya, DPRD akan membentuk pansus. Sesuai mekanisme yang berlaku, pembahasan raperda ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari satu bulan,” ujarnya.
Menurut Bahrul, meskipun nantinya pembahasan telah selesai dan raperda disetujui menjadi peraturan daerah di tingkat DPRD, proses tersebut belum sepenuhnya berakhir. Peraturan daerah yang telah disahkan masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten sebelum resmi diundangkan.
“Setelah pembahasan selesai, perda tetap harus dievaluasi oleh pemerintah provinsi. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar sebelum perda diundangkan oleh Bupati Serang. Cepat atau lambatnya pengundangan juga bergantung pada proses evaluasi yang dilakukan provinsi,” jelasnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Serang, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, serta jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Sebelumnya, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah telah menyampaikan nota pengantar tiga raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD pada Senin (15/6/2026). Salah satu raperda yang diajukan berkaitan dengan penataan organisasi perangkat daerah guna memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. (yogi)







