Fajarbanten.co.id – Praktik rentenir berkedok koperasi telah menjamur di Kabupaten Pandeglang hingga puluhan tahun lamanya. Meski mengenakan bunga pinjaman yang mencekik masyarakat, namun ternyata rentenir sulit diberantas sampai saat ini.
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang, R Goenara Daradjat mengaku sulitnya memberantas praktik rentenir berkedok koperasi. Sebab, terbentur oleh aturan Pemerintah Pusat.
” Iya, Karena Undang-undang cipta kerja sekarang justru mempermudah pendirian koperasi, yang pada akhirnya justru membuat pengawasan lemah. Karena mereka cukup didirikan dengan akta notaris, yang di inisiasi oleh 9 orang pun sudah bisa dan tidak perlu ada rekomendasi dari Dinas setempat (Diskoperindag UMKM-red),”kata Goenara kepada Fajarbanten.co.id, Minggu 26 November 203.
Dikatakan Goenara, Berbagai kemudahan seperti pinjaman tanpa agunan, cepat, cukup bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP),dan prosesnya tidak ribet. Ini yang menjadi salah satu tipu daya rentenir untuk menjerat masyarakat khususnya, pedagang kecil atau pelaku usaha mikro yang membutuhkan modal dan Ibu rumah tangga.
” Justru masyarakat sekarang banyak yang kena rayu, karena masyarakat lagi butuh dan mereka juga cepat memberikan peminjamannya, mudah persyaratannya, dan pada akhirnya masyarakat mudah tergiur,” ucapnya.
Menurutnya, Koperasi yang terdaftar hanya 675 dan tersebar di Kabupaten Pandeglang, selebihnya kata dia, bukan kapasitas Diskoperindag UMKM untuk di lakukan pengawasan.
” Koperasi yang terdaftar di kita (Diskoperindag UMKM-red) hanya 675, selebihnya ilegal termasuk bank emok dan rentenir tidak masuk ke ranah kita, tidak masuk ke wilayah kita, kalau masuk ke wilayah pengawasan kita berarti itu mah dilegalkan,”ujarnya
Goenara tak menampik akan mencari solusi yang terbaik. Salah satunya, mencoba mendatangi kantor akta notaris.
” Solusinya mungkin, kita akan mencoba keliling ke setiap notaris, kerja sama dengan mereka, apabila ada yang mendaftarkan pendirian koperasi, sampaikan ke kami informasinya, kalau koperasi ini sudah didirikan lokasinya dimana, siapa orangnya, ya, mungkin seperti itu,”ucapnya.
Dijelaskan, perlu peran kepala desa untuk memberantas praktik rentenir di wilayahnya dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
” Harusnya kepala Desa juga punya peran, bisa melalui bumdes. Bumdeskan punya usaha simpan pinjam juga gitu, justru awal mula adanya bumdes oleh pemerintah pusat itu, untuk memutus mata rantai rentenir di desa, dengan keberadaan bumdes itu insyaAllah masyarakat tidak bisa terjebak macam kosipa atau rentenir,”pungkasnya.(Asep)