Dalam upaya penegakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), maupun Peraturan Daerah (Perda), serta terciptanya ketertiban umum dan ketenteraman, guna terselenggaranya pelindungan kepada masyarakat di suatu daerah, sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020.
Maka itu, hadirnya perangkat daerah yang bernama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai salah satu institusi yang bertanggungjawab terhadap penerapan aturan itu. Seperti diakui H. Entus Bakti, selaku Kepala Satuan (Kasat) Pol PP, Kabupaten Pandeglang yang merasa masih banyak pihak, atau masyarakat umum, yang sebenarnya belum paham benar terkait tugas dan fungsi Satpol PP selama ini dilansir fajarbanten.com.
“Selama ini banyak pihak, atau masyarakat yang menilai kalau Satpol PP itu, tugasnya hanya sebagai penegak Perda atau sebagai aparat penertiban untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) saja. Sehingga kami selalu dianggap sebagai pihak yang lebih berwenang, ketika ada hal-hal yang menyangkut pelanggaran Perda atau maraknya PKL di suatu lokasi, atau daerah,” jelas Entus Bhakti, Rabu (8/12/2021).
Menurut Entus, bahwa anggapan itu memang tidaklah salah. Akan tetapi, dalam penerapannya ada aturan aturan yang harus ditempuh sebagai syarat bernegara. Sehingga sistem dalam pemerintahan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan tidak melulu menjadi tanggungjawab Satpol PP.
“Memang saya pun menyadari hal itu, karena memang tidak salah persepsi masyarakat tersebut. Tapi dalam pelaksanaanya, ada aturan-aturan yang mesti dipahami juga oleh masyarakat, kalau Satpol PP ini merupakan bagian dari perangkat daerah, yang akan selalu berkaitan antara satu instansi dengan instansi lainnya, sesuai tugas dan fungsinya,” tambahnya.
Kasatpol PP ini pun mencontohkan salah satu giat yang dilakukan oleh institusinya, sesuai dengan tupoksi yang menjadi kewenangannya. Yakni, perlindungan teradap masyarakat, khususnya di masa pandemi Covid-19, dengan cara mengajak dan menghimbau masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan imunitas-nya, melalui vaksinasi.
“Tugas kita ini, tidak hanya melakukan penegakan Perda atau Perkada, atau melakukan penindakan pelanggaran aturan tersebut secara Non Justitia saja. Namun ada fungsi kita juga dalam hal perlundungan masyarakat. Dan salah satu giat kita untuk memberikan perlindungan tersebut, khusus di masa Covid saat ini, yakni dengan mengajak masyarakat untuk sama-sama melakukan vaksinasi, agar terbentuk Herd Immunity, atau kekebalan kelompok,” terangnya lagi.
“Maka itulah, kami sebagai Satpol PP yang merupakan bagian dari perangkat daerah, juga ikut bersama-sama dengan perangkat daerah lainnya, untuk sama-sama menciptakan kekebalan kelompok, melalui gerakan vaksinasi di Pandeglang inj, sehingga masyarakatnya bisa sehat dan terbebas dari virus Covid-19. Dan itulah upaya dari salah satu fungsi kita sebagai Satpol PP,” pungkasnya. (*/cr2)