Polres Lebak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Maja

oleh
Caption : Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir
Caption : Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir

FAJARBANTEN.CO.ID- Polres Lebak memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, telah berjalan sesuai prosedur hukum. Penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lebak melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/III/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten pada 26 Maret 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak, penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Moestafa, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian proses, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan sejumlah saksi, meminta keterangan pihak terkait, mengamankan barang bukti, menggelar perkara, meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, hingga melakukan pemeriksaan psikologi klinis terhadap korban.
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor dan menetapkan SA (63) sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Baca Juga  35 Unit Kapal Nonstop Layani Arus Bali–Jawa Jelang Nyepi dan Lebaran

Moestafa menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.

Menurutnya, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik akan melaksanakan langkah-langkah lanjutan sesuai kewenangan untuk menuntaskan perkara tersebut.

“Polres Lebak berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Moestafa. (Ajat)