Daddy Hartadi: Tidak Boleh Dipengaruhi Isue Apapun, Seleksi Direksi BUMD Provinsi Banten Harus Bebas dari Kepentingan Politik dan Berbasis Meritokrasi

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID-Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Banten, Daddy Hartadi, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Banten yang saat ini sedang berlangsung harus benar-benar terbebas dari kepentingan politik. Menurutnya, hal tersebut merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang berorientasi pada pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Daddy menjelaskan, proses seleksi yang diikuti oleh 74 pendaftar harus dijalankan secara profesional, transparan, dan mengedepankan kompetensi agar mampu menghasilkan jajaran direksi yang memiliki integritas, kapasitas, serta pengalaman manajerial yang memadai.

Disinggung mengenai isue yang berkembang adanya dugaan laporan seorang wanita bernama Ida Farida yang dikaitkan dengan Gubernur Banten Andra Soni, Daddy menilai bahwa persoalan tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan maupun relevansi dengan proses seleksi Direksi BUMD maupun pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Baca Juga  Dukung Pemulihan Sosial, UPH Jalin Kerja Sama dengan Bapas Kelas I Tangerang

“Menurut saya tidak ada korelasi sedikit pun antara isu laporan Ida Farida dengan proses seleksi Direksi BUMD maupun pelantikan pejabat eselon II di Pemerintah Provinsi Banten. Jangan sampai isu yang tidak berkaitan justru menggiring opini publik terhadap proses yang sedang berjalan secara profesional,” tegas Dady.

Ia menambahkan, secara hukum mekanisme rekrutmen Direksi BUMD telah diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur persyaratan yang ketat agar proses pengangkatan direksi terhindar dari praktik bagi-bagi kekuasaan maupun konflik kepentingan.

Baca Juga  Regen Masuk Bursa Bacabup Lebak

“Peraturan tersebut menegaskan bahwa calon direksi tidak boleh sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, maupun calon anggota legislatif. Selain itu, proses seleksi wajib dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang independen dengan melibatkan unsur profesional dan akademisi yang bebas dari benturan kepentingan. Pemilihan direksi juga harus berpedoman pada asas meritokrasi berdasarkan integritas, kepemimpinan, kompetensi, serta pengalaman manajerial minimal lima tahun di perusahaan berbadan hukum,” jelasnya.

Daddy menilai, penerapan aturan tersebut menjadi fondasi penting agar BUMD dikelola secara profesional, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat Banten.

Baca Juga  ParagonCorp Berkolaborasi dengan ITB Revitalisasi 360° Dome Theater, Hadirkan Ruang Edukasi untuk Menginspirasi Generasi Inovator

Ia juga meyakini bahwa Gubernur Banten Andra Soni akan konsisten menjalankan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“Saya yakin Gubernur Andra Soni akan memegang teguh janji politiknya untuk menghilangkan praktik korupsi di Banten secara fundamental. Partai Berkarya siap mendukung seluruh upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan perusahaan daerah agar terhindar dari praktik-praktik korupsi dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Banten,” pungkas Daddy Hartadi. (*/Yogi)