FAJARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang membenarkan adanya mutasi terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di RSUD Berkah Pandeglang dan diduga terlibat dalam kasus video syur.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Didin Fahrudin, mengatakan ASN yang bersangkutan telah dipindahkan ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang.
“Iya, yang bersangkutan sudah dimutasikan ke Dinas DP2KBP3A,”ungkap Didin kepada wartawan, Jumat 10 Juli 2026.
Didin menjelaskan, keputusan mutasi tersebut merupakan hasil pembahasan dan komunikasi dengan pihak RSUD Berkah Pandeglang. Ia membantah mutasi tersebut merupakan rekomendasi dari BKPSDM.
“Iya, itu hasil pembahasan dan komunikasi dari pihak rumah sakit, jadi dimutasikan ke sana (DP2KBP3A),” ujarnya.
Terkait dugaan kasus video syur yang menyeret ASN tersebut, Didin menegaskan proses pemeriksaannya merupakan kewenangan Inspektorat Kabupaten Pandeglang.
“Soal kasus benar atau tidaknya, ranahnya di Inspektorat karena yang memeriksa itu kewenangan Inspektur,” katanya.
Menurut Didin, BKPSDM hanya menjalankan proses administrasi pemindahan pegawai, sedangkan penempatan tugas di instansi tujuan menjadi kewenangan perangkat daerah yang menerima ASN tersebut.
“Kalau kami hanya memindahkan saja ke Dinas KB, tapi sama dinas ditempatkan di mana itu bukan peran kami,” ucapnya.
Ia menilai penempatan ASN tersebut di DP2KBP3A masih sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki.
“Kalau ditempatkan di sana sesuai dengan basic pendidikannya nyambung, karena masih satu rumpun dengan kesehatan,” jelasnya.
Didin mengungkapkan mutasi tersebut telah dilakukan sekitar dua bulan lalu.
“Kurang lebih sudah dua bulan dipindahkan,” katanya.
Ia juga menyebut mutasi merupakan salah satu bentuk sanksi administratif. Namun, untuk sanksi lanjutan, BKPSDM masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Salah satunya itu, mutasi bagian dari sanksinya. Kalau untuk sanksinya dari Inspektorat, rekomendasinya apa kami belum tahu, apakah oknum tersebut sudah diperiksa oleh Inspektorat atau belum,” pungkasnya. (Asep)







