Pengamat: Keterlambatan Surat Pengukuhan Sekda Tangsel Jangan Jadi Polemik Politik

oleh
Ilustrasi gedung Pemkot Tangsel

Tangerang Selatan – Pengamat kebijakan publik, Yanuar Winarko, menyoroti polemik terkait status keabsahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo. Ia berharap Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera turun tangan dengan menerbitkan surat pengukuhan resmi hasil evaluasi jabatan Sekda tersebut.

Menurut Yanuar, persoalan administratif ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu kegaduhan politik di tingkat lokal.

“Jika dibiarkan tanpa kejelasan, situasi ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat akibat munculnya keraguan terhadap legalitas formal kebijakan organisasi maupun anggaran yang dikeluarkan Pemkot Tangsel,” ujar Yanuar dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat, khususnya BKN, tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai hal sepele. Menurutnya, jabatan Sekda merupakan posisi tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang memiliki peran strategis dalam menggerakkan birokrasi dan mengelola keuangan daerah.

Baca Juga  Pemprov Banten Tempatkan Pengelolaan Seluruh RKUD di Bank Banten

Yanuar menjelaskan, Bambang Noertjahjo dilantik sebagai Sekda Tangsel pada 19 April 2021. Sesuai ketentuan, evaluasi jabatan dilakukan setelah lima tahun masa jabatan berjalan, yakni pada 19 April 2026.

Dalam Undang-Undang ASN, lanjutnya, jabatan tersebut dapat diperpanjang secara otomatis setelah melalui evaluasi. Setelah proses evaluasi diajukan, BKN nantinya akan menerbitkan surat pengukuhan baru.

“Yang dilakukan setiap lima tahun sekali sebenarnya adalah evaluasi internalnya,” katanya.

Ia juga menilai, meskipun surat pengukuhan dari BKN belum terbit, Sekda tetap dapat menjalankan tugasnya secara sah. Namun, ia mengingatkan agar kondisi administratif ini tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan politik.

“Jabatan Sekretaris Daerah tidak otomatis gugur hanya karena evaluasi lima tahunan belum selesai atau surat pengukuhan belum terbit. Dalam praktik hukum ASN, jabatan biasanya berakhir karena pensiun, pemberhentian, mutasi, meninggal dunia, atau adanya keputusan administratif lainnya,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Lebak Tetapkan APBD Tahun 2023 Sebesar 2,7 Triliun

Lebih lanjut, Yanuar menerangkan bahwa ketentuan masa jabatan lima tahun bagi Sekda sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) lebih bersifat sebagai batas waktu evaluasi, bukan pemutusan otomatis jabatan.

“Artinya, jika evaluasi belum selesai atau surat masih berproses, Sekda tetap menjabat secara sah sampai ada keputusan lain dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan proses administrasi yang sesuai,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi serupa juga pernah terjadi di sejumlah daerah lain. Banyak Sekda tetap menjalankan tugas lebih dari lima tahun sambil menunggu evaluasi, persetujuan pusat, atau proses pergantian pejabat.

Meski demikian, Yanuar mengingatkan bahwa keterlambatan administrasi tetap dapat menimbulkan catatan dalam pengawasan manajemen ASN.

“Kepala daerah bisa dianggap belum menjalankan ketentuan manajemen ASN secara optimal dan berisiko mendapat catatan dari KASN, Kemendagri, maupun BKN,” katanya.

Baca Juga  Forum Dosen UNMA Banten Desak Polres Pandeglang Stop Kriminalisasi Rektor

Karena itu, ia menegaskan bahwa evaluasi memang wajib dilakukan dalam manajemen ASN, tetapi belum selesainya proses evaluasi tidak otomatis mengakhiri jabatan Sekda.

“Jangan sampai kondisi administratif ini kemudian digiring oleh pihak tertentu menjadi isu politis,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangsel, TB Asep Nurdin, memastikan bahwa pemerintah daerah telah bergerak cepat sebelum polemik berkembang di masyarakat.

Ia menegaskan seluruh dokumen dan berkas evaluasi kinerja Sekda telah dikirimkan ke BKN jauh sebelum 19 April 2026.

“Secara teknis, Pemkot Tangsel tinggal menunggu proses administrasi di tingkat pusat selesai,” ujarnya.

Merujuk pada aturan pemerintahan daerah, Pemkot Tangsel memastikan koordinasi pemerintahan dan pengelolaan anggaran tetap berjalan normal serta sah sesuai koridor hukum yang berlaku. (yogi)