Kanwil DJP Banten Teken MoU Mal Pelayanan Publik Kabupaten Serang

oleh

Fajarbanten.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mengikuti pelaksanakan Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Serang sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) bersama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dilaksanakan di Blok B1 Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Rabu (18/9/2024).

Bupati Kabupaten Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah, S.E. M.Ak. membuka penandatangan MoU untuk seluruh instansi “Penandatangananan nota kesepakatan bersama MPP ini merupakan awal dari komitmen bersama seluruh instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Serang untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ucap Tatu dalam sambutannya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Mokh. Solikhun hadir sebagai perwakilan dari Kepala Kanwil DJP Banten didampingi oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Satriyono Sejati. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur ikut berpartisipasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak di Kabupaten Serang berupa pelayanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang kartu NPWP, pembuatan kode billing, aktivasi dan permintaan kembali EFIN, perubahan data orang pribadi, dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Orang Pribadi Karyawan.

Baca Juga  Senam Ceria BuGis Dihadiri Ribuan Warga Kota Serang, Wujudkan Program Buku dan Seragam Sekolah Gratis

“Mal pelayanan publik ini didukung oleh 24 instansi, yaitu instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan seluruh satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Serang, di antaranya KPP Pratama Serang Timur, BPKAD, Kejaksaan Negeri, BPOM, Samsat, Bank Swasta, Kementerian Agama, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, DPMPTSP, Disdukcapil, Satpol PP, Disperindag, DLH, Kesbangpol, Bappenda, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan Dinas PU,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang H. Syamsuddin, S.H., M.Si.

Baca Juga  Di Balik Mega Korupsi ASABRI Sudah waktunya Polri Mengelola Dana Pensiun Sendiri

Mal pelayanan publik mengintegrasikan berbagai macam pelayanan dalam satu tempat dengan tujuan pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah, cepat, terjangkau, aman, dan nyaman. Dengan adanya Mal Pelayanan Publik, diharapkan layanan kepada masyarakat semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan mereka. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dalam pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. (*/yogi)