Pelayanan Pajak di Lebak Gunakan Sistem Digital

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID – Pelayanan pembayaran pajak daerah di Kabupaten Lebak, sudah 100 persen menggunakan digital, termasuk metode kode respons cepat atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Dodi Irawan, mengatakan pelayanan pembayaran pajak daerah melalui digital QRIS memberikan kemudahan dan gratis, juga memutuskan antara petugas pajak daerah dan penerima pajak.

Dengan memutus pertemuan itu, kata dia, pelayanan yang diberikan negara semakin baik kepada masyarakat. Oleh karena itu, pelayanan pembayaran pajak daerah sudah diterapkan menggunakan QRIS dua tahun lalu.

Baca Juga  Tahapan Pemilu Kian Dekat: Dibutuhkan Pemimpin Rakyat yg Merakyat dan Berkarakter

Selama ini, penggunaan QRIS berjalan baik namun perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami mensosialisasikan penggunaan QRIS pada saat pembagian SPPT kepada masyarakat khususnya dalam pajak daerah,” kata Dodi, kepada wartawan, Sabtu (17/08/2024).

Ia mengatakan Kabupaten Lebak tahun ini juara kedua pada pelayanan penggunaan digital yang dilaksanakan Bank Indonesia.

Sedangkan pada 2023, kata dia, Bapenda Kabupaten Lebak juara pertama pada lomba inovasi daerah (Linda) dengan mencetak PBB secara online yang isinya pembayaran pajak daerah menggunakan digital seperti QRIS.

Baca Juga  Senam Ceria BuGis Dihadiri Ribuan Warga Kota Serang, Wujudkan Program Buku dan Seragam Sekolah Gratis

“Kami di 28 kecamatan itu sudah terlayani pembayaran pajak daerah menggunakan metode keuangan digital,” ujarnya.

Dia mengatakan, pembayaran pajak, selain QRIS juga menggunakan metode digital lain, seperti pembayaran melalui Virtual Account atau m-banking.

Selama ini, kata dia, penggunaan QRIS merupakan kebanggaan bagi bangsa Indonesia di dunia, karena terintegrasi dengan bank-bank sehingga memberikan kemudahan untuk pembayaran pajak daerah.

Baca Juga  Pasangan Kurang Mampu di Labuan Tinggal di Gubuk Reyot, Pemkab Diminta Turun Tangan

Untuk target pajak daerah semester II sampai 9 Agustus 2024 sudah mencapai Rp83 miliar atau 43 persen dari total Rp195 miliar.

Saat ini, pajak daerah mengalami pengurangan devaluasi 2 persen dari pajak hiburan dan pajak parkir.

“Kami bekerja keras sampai Desember mendatang bisa terealisasi pajak daerah Rp195 miliar,” ujar Dodi. (Ajat)