FAJARBANTEN.CO.ID – Tiga orang pria yang baru berusia remaja, nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Lebak, tepatnya di Kecamatan Cimarga. Akibat dari perbuatannya tersebut, ketiga remaja ini terancam hukuman kurungan maksimal 12 tahun.
Diinformasikan, penangkapan ketiga remaja berinisial EK (20), VK (16) serta AD (24), warga warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak ini, berawal dari kecurigaan pemilik warung, yang mendapati uang pecahan Rp100 ribu yang diterimanya tersebut, terasa berbeda dari uang asli, pada saat tersangka membeli sesuatu di warungnya pada Sabtu 2 April 2022 kemarin.
Mendapati kejanggalan pada fisik uang itu, akhirnya pemilik warung ini pun langsung melaporkannya ke Polsek Cimarga. Dan tanpa berlama-lama, aparat kepolisian pun langsung mengejarnya dan berhasil mengamankannya para pelaku pengedar uang palsu tersebut.
“Awal mulanya pemilik warung ini merasa curiga dengan uang tersebut, lalu berusaha untuk mengejar pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga dan melaporkannya ke Polsek Cimarga,” jelas Kanit Reskrim Polsek Cimarga, Bripka Ali Maghfur, Minggu 3 April 2022.
“Ya (setelah mendapat laporan itu) kita langsung ke tempat kejadian perkara untuk mengamankan dua pelaku itu berikut barang buktinya uang pecahan Rp100 ribu,” tambahnya.
Mereka (para pelaku) yang nekad mengedarkan uang palsu di Kampung Roke, Desa Sangiang Jaya, Kecamatan Cimarga itu, langsung dikembangkan oleh polisi, dan berhasil menangkap pelaku lainnya di Kecamatan Muncang.
“Hasil pengembangan perkara, pelakunya untuk sementara jadi tiga orang, dan telah kita amankan di Mapolsek Cimarga. Ketiga tersangka itu yakni, EK (20), VK (16) serta AD (24), ketiganya adalah warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Dikatakannya juga, dari pengakuan para pelaku, kalau uang palsu itu didapatkannya dari hasil mencetak sendiri, yang kemudian diedarkan sendiri oleh para pelaku.
“Hasil pengembangan barang bukti yang diamankan ada 8 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, serta 1 unit printer yang diduga untuk mencetak uang palsu tersebut,” paparnya.
Para pelaku kini mendekam dijeruji besi Polsek Cimarga, mereka terancam Pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo 245 KHU Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk kasusnya sendiri sudah ditangani Satreskrim Polres Lebak. Kepada masyarakat saya mengimbau agar selalu berhati-hati dan lebih teliti bila ada orang yang hendak membeli atau menggunakan uang pada malam hari, dan apabila mendapati ada kejadian serupa maka segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (Daday)