86 SPBU di Kabupaten Pandeglang di Tera Ulang

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID – UPT Pelayanan Metrologi Legal, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, melakukan pengujian kembali secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang dipakai dalam perdagangan, atau Tera Ulang ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Kali ini Tera Ulang tersebut dilakukan di SPBU 34-422.05, milik CV. Langgeng Abadi yang berada di Jalan Raya Labuan Km. 5, Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Pandeglang, yang memiliki 10 Nozzle, atau alat isi BBM pada kendaraan.

Menurut Mrgah Laksana, ST selaku Petugas Penera dilapangan, mengatakan. Kegiatan Tera Ulang pada SPBU tersebut, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun, agar tidak ada konsumen yang dirugikan akibat rusaknya alat ukur, atau adanya ketidak sesuaian batas toleransi yang di izinkan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Airin Gagas Banten Cerdas Lebih dari Sekolah Gratis

“Selama tahun 2023 ini, kita sudah melakukan Tera Ulang pada 86 SPBU yang di Pandeglang ini, baik itu SPBU mini milik Indomobil, maupun SPBU Pertamina milik swasta. Dan berdasarkan Peraturan SK Dirjen PKTN Nomor : 121 Tahun 2020 tentang Syarat ateknis Meter Arus BBM dan Produk Terkait, Pompa Ukur BBM dan Pompa Ukur LPG BKD untuk Pompa Ukur BBM adalah plus minus 0,5 persen, atau 100 mL setiap pengujian 20 Liter BBM,” jelas Mega, yang juga Kasubag TU UPT Pelayanan Metrologi Legal, Rabu 30 Agustus 2023.

Baca Juga  17 Penjabat Kemahasiswaan UPG Jurusan Teknik Sistem Informasi Yang Tergabung Himasi UPG Secara Resmi Dilantik

Dikatakannya juga, Tera Ulang yang saat ini dilakukan di SPBU 34-422.05, yang berada di Jalan Raya Labuan Km. 5, Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Pandeglang. Diakuinya sudah sesuai ketentuan, serta tidak ada nozzele yang bermasalah.

“Dari hasil Tera yang kita dapat hari ini, dari 10 nozzle yang, semuanya terbilang cukup baik dan tidak ada kejanggalan, sehingga bisa kita bilang sah dan sesuai dengan Batas Kesalahan yang Diizinkan, sesuai dengan Syarat Teknis yang Berlaku yaitu Peraturan SK Dirjen PKTN Nomor : 121 Tahun 2020 tentang Syarat ateknis Meter Arus BBM dan Produk Terkait, Pompa Ukur BBM dan Pompa Ukur LPG,” tambahnya.

Baca Juga  Kehadiran Ara Berikan Energi Positif di TKN Prabowo Gibran

Sementara itu, Yana Wijaya selaku petugas Pengawas Metrologi saat ditemui di ruang kerjanya, menghimbau. Agar para pengusaha yang berusaha dengan menghunakan alat ukur, alat takar, timbangan dan perlengkapannya, agar dengan kesadarannya, mau melakukan pengecekan secara berkala, sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menghimbau, bagi para para pengusaha, khususnya pemilik SPBU, agar selalu mengikuti ketentuan Peraturan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan melakukan kewajiban Tera dan atau Tera Ulang Pompa Ukur BBM setiap 1 tahun sekali, guna menjaga kepercayaan konsumen terhadap kebenaran alat ukurnya,” ungkapnya singkat. (Daday)