Pandeglang, Fajarbanten.co.id – Sejumlah warga Kampung Kadujami, Desa Koranji, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, mengeluhkan pembangunan tower telekomunikasi milik PT Portel. Warga mengaku belum menerima kompensasi atas kegiatan pembangunan yang telah berlangsung sekitar satu bulan terakhir.
“Kami hanya diminta tanda tangan, tapi sampai sekarang belum ada penjelasan atau kompensasi apa pun. Kata pihak perusahaan, kompensasi baru diberikan jika terjadi hal-hal tertentu akibat keberadaan tower,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat 7 November 2025.
Ia menambahkan, warga mengetahui adanya pembangunan tersebut setelah pihak perusahaan datang membawa surat untuk ditandatangani melalui perantara RT dan RW. “Kami baru tahu setelah diminta tanda tangan oleh pihak perusahaan yang di dampingi oleh RT RW,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Koranji, Solehudin, membantah bahwa belum ada kompensasi yang diberikan. Ia menegaskan, pembayaran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau kompensasi sudah, kalau tidak salah sebesar Rp400 ribu bagi warga yang rumahnya berada dalam radius jarak radiasi, sesuai juklak dan juknisnya. Saya juga melihat langsung saat uang kompensasi diberikan, dan warga pun mengaku sudah menerima,”katanya.
Menurutnya, warga yang mengeluh kemungkinan tidak termasuk penerima karena jarak rumah mereka cukup jauh dari lokasi tower. “Yang dapat kompensasi itu radiusnya sekitar 70 meter dari titik pembangunan tower. Jadi yang rumahnya jauh memang tidak termasuk,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pembangunan tower tersebut telah mengantongi izin dari pemerintah daerah dan mendapat persetujuan warga sekitar.
“Izin sudah lengkap, masyarakat sekitar sudah menandatangani persetujuan, dan pihak kecamatan juga telah menyetujui,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memastikan pemerintah desa telah meminta jaminan perlindungan dari pihak perusahaan jika terjadi hal yang merugikan warga akibat keberadaan tower tersebut.
“Kami sudah minta ada asuransi. Kalau misalnya ada petir yang menyebabkan kerusakan rumah atau barang elektronik warga, pihak perusahaan harus mengganti. Itu sudah ada perjanjiannya,” tegasnya. (Asep)







