KAB. SERANG- Kasus dugaan penggelapan dana Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, terus bergulir di ranah hukum.
Diketahui, kendahara desa berinisial YL resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2025 dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
Hingga kini, YL masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Serang.
Kepala Desa Petir, Wahyudi, diksebut-sebut telah mendatangi warga untuk memberikan penjelasan langsung terkait raibnya dana desa yang berdampak pada terhambatnya sejumlah program pembangunan.
Ia menyebut kehadirannya bertujuan meluruskan informasi yang berkembang sepihak di masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Wahyudi menjelaskan, dugaan penggelapan mulai terungkap setelah ada pencairan dana pembangunan perpustakaan desa tanpa sepengetahuan dirinya.
Dia mengaku baru mengetahui hal itu dari laporan sekretaris desa. Dia menyebut dirinya pun sempat marah karena segala urusan keuangan seharusnya berada dalam kendalinya.
YL sempat berdalih token transaksi desa rusak dan sedang diperbaiki di Bank BJB. Namun belakangan diketahui token tersebut telah berada di tangan YL sejak Februari 2025 lalu.
Dana desa tahap pertama cair pada Maret, dan diduga sudah direncanakan untuk diselewengkan oleh YL.
Dengan demikian, kecurigaan semakin kuat setelah supervisor kecamatan dan pendamping desa mengonfirmasi bahwa dana kegiatan fisik telah keluar tanpa perintah kepala desa, padahal realisasi tahap pertama belum mencapai 70 persen.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Petir, Iim Nurhiman, menyatakan indikasi penyelewengan mulai tercium sejak akhir Agustus 2025.
Rapat bersama kepala desa, camat, pendamping, dan supervisor untuk melakukan pembangunan desa sudah digelar pada 1 September. Dia menyebut, bukti kuat dirinya dapatkan setelah mencetak rekening koran pada 2 September.
Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan, termasuk transfer lebih dari Rp300 juta ke rekening milik seseorang yang telah meninggal dunia, namun kartu ATM-nya dikuasai YL. Selain itu, sekitar Rp600 juta ditransfer langsung ke rekening pribadi YL, serta dua transaksi lain ke staf desa senilai Rp150 juta dan Rp27 juta.
Diketahui juga, juga staf tersebut telah mengembalikan dana karena mengaku hanya dimintai bantuan untuk melancarkan transaksi.
Iim juga menyebut, dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, hanya sekitar Rp10 juta dana yang berhasil dikembalikan ke kas desa. Sementara sekitar Rp1,49 miliar lainnya belum diketahui keberadaannya.
Menindaklanjuti hal itu, Polres Serang melalui Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan YL resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 lalu dan telah buron sejak Agustus 2025.
Kata Andi, dana desa itu dipindahkan dari rekening kas desa ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan kepala desa.
Polisi menyebut telah melakukan pencarian ke rumah tersangka dan kediaman keluarganya, namun belum membuahkan hasil. YL dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Berdasarkan audit investigatif Inspektorat, kerugian keuangan negara akibat perbuatan YL mencapai Rp1.049.821.000, menyisakan saldo kas desa hanya sekitar Rp47 ribu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Febri, mengaku prihatin atas kasus tersebut.
Ia menyebut pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh camat dan kepala desa untuk memperketat pengelolaan keuangan desa.
Febri mengatakan, token rekening desa itu hanya boleh dipegang kepala desa dan dijaga kerahasiaannya.
Ia menambahkan, DPMD kini berkoordinasi dengan Inspektorat dan aparat penegak hukum, serta menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan langkah lanjutan.
Atas arahan Bupati Serang, pengawasan pengelolaan dana desa diperketat agar kasus serupa tidak terulang.
Kendati demikian, Mahasiswa Universitas Primagraha (UPG) Serang, Mega Cristine, mendorong aparat kepolisian dan pemerintah desa untuk mengintensifkan pencarian tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
Menurut Mega, upaya penegakan hukum perlu dilakukan secara lebih intensif kembali, hal itu mengingat besarnya dampak hilangnya dana desa terhadap keberlangsungan program strategis nasional dan kehidupan masyarakat desa.
“Kami mendorong jajaran aparat, baik kepolisian maupun aparatur desa, untuk lebih mengintensifkan pencarian terduga pelaku,” kata Mega, Rabu (4/2/2026).
Ia menilai, dalam tata kelola keuangan desa, kepala desa sejatinya memiliki hak prerogatif untuk melindungi akses keuangan desa, termasuk penguasaan token atau kode verifikasi pencairan dana.
Dengan lalainya dalam pemberian akses tersebut kepada pihak lain, menurutnya, kuat membuka ruang terjadinya kejahatan.
“Token atau kode verifikasi seharusnya dilindungi. Ketika akses itu diberikan kepada pihak lain, maka peluang terjadinya penyalahgunaan menjadi sangat besar,” paparnya.
Mega juga meminta kepolisian untuk bersikap lebih proaktif atau “menjemput bola” dalam memburu tersangka.
Ia menilai, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, aparat sebenarnya telah mengantongi identitas dan motif pelaku.
“Informasi itu seharusnya menjadi dasar untuk mempercepat penangkapan,” katanya.
Lebih jauh, Mega menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat lenyapnya dana desa tahun anggaran 2025.
Ia menyebut, sebagian besar masyarakat Desa Petir menggantungkan hidup pada pembangunan dan program strategis yang bersumber dari dana desa.
“Hilangnya dana desa berdampak langsung pada kehidupan warga. Akses jalan antarwilayah yang menjadi kebutuhan utama masyarakat kini terhambat,” tuturnya.
Tak hanya infrastruktur, ia mengatakan, pemulihan ekonomi desa juga terganggu. Sejumlah program pemberdayaan, termasuk anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), honorarium, hingga bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), terpaksa dihentikan.
“Ketiadaan anggaran itu menjadi beban baru bagi masyarakat Desa Petir,” ucap Mega.
Ia pun mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bersikap lebih protektif dan komprehensif dalam pengawasan dana desa, sekaligus memastikan kasus serupa tidak terulang.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap dan ada langkah pencegahan yang lebih kuat agar kejadian seperti ini tidak kembali terjadi,” pungkasnya. (Bad)







