Tersandung Temuan Inspektorat, Dana Desa Cigondang Labuan Terancam Tak Cair

oleh
Kantor Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Kantor Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Fajarbanten.co.id – Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, belum bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap II lantaran masih terdapat sejumlah temuan dari hasil pemeriksaan Inspektorat.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri, membenarkan bahwa pihaknya menemukan beberapa permasalahan saat melakukan audit di desa tersebut. Temuan tersebut berkaitan dengan laporan keuangan desa tahun 2024-2025 awal hingga pelaksanaan pembangunan fisik.

“Iya, ada beberapa yang memang jadi temuan mulai dari pemberdayaan masyarakat hingga pengerjaan fisik bangunan,” ujar Hasan Bisri saat dihubungi melalui seluler, Minggu 5 Oktober 2025.

Baca Juga  Kasi PPM Kelurahan Rawa Arum Salurkan Bantuan Dari PT. LCTN

Ia menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci hasil pemeriksaan karena masih menunggu laporan hasil audit (LHP) dari tim auditor.

“Waduh, saya belum bisa publikasikan karena saya juga harus lihat dulu data laporan hasil auditnya. Nanti saya cek dulu LHP-nya di para auditor,” jelasnya.

Hasan menyebutkan, Inspektorat telah memberikan waktu selama 60 hari kalender kepada pihak desa untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan tersebut.

Baca Juga  Ahmad Furqon Resmi Nahkodai Aspekindo Pandeglang

“Langkah kedua kami terus melakukan pemantauan, analisis, dan evaluasi terkait dengan rekomendasi tim auditor. Setelah selesai, akan ada surat keterangan dari Inspektorat yang menjadi dasar untuk persyaratan di DPMPD,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cigondang, Cepi, membenarkan adanya pemeriksaan Inspektorat terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 hingga awal 2025. Ia menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan sejak masa Penjabat (PJ) Kepala Desa sebelumnya.

“Benar, tahun 2024 sampai awal 2025 ada pemeriksaan. Kalau hasilnya kami juga belum menerima dari Inspektorat, dan itu pun masih zaman PJ Kepala Desa,” kata Cepi.

Baca Juga  Bentuk Nyata Apresiasi Kinerja, Kalapas Cilegon Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Dan Pelayanan Terbaik

Ia menambahkan, keterlambatan hasil audit ini membuat pihaknya belum bisa mencairkan Dana Desa tahap II.

“Kami juga masih menunggu hasil temuan dari Inspektorat. Pemeriksaannya sudah sekitar sebulan yang lalu. Intinya kami belum bisa mengajukan Dana Desa tahap II karena tersendat gara-gara ada temuan dari Inspektorat,” pungkasnya. (Asep)