Fajarbanten.co.id – Proses regenerasi kepemimpinan di tubuh Karang Taruna Kabupaten Pandeglang resmi tuntas. Melalui hasil Temu Karya Karang Taruna (TKKT) yang digelar di salah satu hotel di Kecamatan Carita, pada 20 September 2025, Tb Bambang Saefullah ditetapkan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang periode 2025–2030.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Karang Taruna Provinsi Banten, setelah menerima hasil temu karya yang diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna Kabupaten Pandeglang masa bakti 2020–2025, di bawah kepemimpinan Tb Erhan Hazrumi.
Wakil Ketua Karang Taruna Provinsi Banten, A Dadan Suryana mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil temu karya tersebut untuk mendapatkan pengesahan resmi dari pengurus nasional.
“Dan akan segera diusulkan kepada pengurus nasional Karang Taruna untuk segera mengeluarkan SK kepada Karang Taruna Kabupaten Pandeglang hasil temu karya di Wira Carita. Yang menetapkan Tb Bambang Saefullah sebagai ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang periode 2025–2030,” ungkap Dadan, di Sekretariat Porwan Pandeglang, Jumat 17 Oktober 2025.
Dadan menegaskan, penetapan Tb Bambang Saefullah sudah melalui tahapan dan mekanisme yang sah sesuai ketentuan.
“Dengan tegas kami nyatakan sah secara tahapan prosesnya, mekanismenya, prosedur pelaksanaannya. Serta otomatis hasilnya juga kami pastikan sah, yaitu menetapkan Tb Bambang Saefullah sebagai Ketua KT Kabupaten Pandeglang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dasar penetapan tersebut mengacu pada Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna yang telah diubah dengan Permensos Nomor 9 Tahun 2025, khususnya Pasal 20 huruf h ayat 2, yang menyebutkan bahwa TKKT Kabupaten diselenggarakan oleh pengurus KT Kabupaten atas persetujuan pengurus KT Provinsi.
“Dengan dasar Permensos ini, maka pelaksanaan TKKT yang dilaksanakan oleh pengurus KT Kabupaten Pandeglang periode 2020–2025 di bawah kepemimpinan Ketua Tb Erhan Hazrumi yang bertempat di Hotel Wira Carita pada tanggal 20 September 2025 adalah legal dan telah mendapat persetujuan KT Provinsi Banten,” jelasnya.
Terkait adanya pihak lain yang disebut berencana menggelar TKKT tandingan, Dadan mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut.
” Pertanyaan kami adalah, siapa yang melaksanakannya, sementara mereka bukan pengurus KT Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa satu-satunya pihak yang berhak melaksanakan TKKT adalah pengurus KT Kabupaten Pandeglang periode 2020–2025 yang diketuai oleh Tb Erhan Hazrumi.
“Yang saat ini sudah habis masa jabatannya yaitu pada tanggal 22 September 2025 (dua hari sebelum TKKT Wira). Maka Karang Taruna Provinsi menganggap TKKT yang dilaksanakan oleh pihak lain itu kami anggap tidak ada,” tegasnya.
Dadan menutup pernyataannya dengan menegaskan sikap Karang Taruna Provinsi Banten terhadap kegiatan tersebut.
“Jangankan mengomentari prosesnya apalagi hasilnya, pelaksanaannya saja kami anggap tidak ada. Karena TKKT mereka itu tidak punya legal standing. Oleh karena itu, Karang Taruna Provinsi akan menindaklanjuti hasil TKKT Wira untuk disahkan oleh PNKT (pusat),” pungkasnya. (Asep)