Sah Ditetapkan Sebagai Pasangan Walikota Serang 2025-2030, Pasangan Budi – Agis: Kami Siap Jalani Janji Kampanye!

oleh

Fajarbanten.co.id – Pasangan Calon (Paslon) Walikota Serang, Budi Rustandi-Nur Agis Aulia secara resmi ditetapkan oleh KPU Kota Serang.

Dengan begitu, secara resmi Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia telah resmi menjadi Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang priode 2025-2030.

Pada kesempatan tersebut, Walikota Serang terpilih, Budi Rustandi mengatakan, bahwasannya sudah secara resmi diputuskan terpilih menang oleh KPU Kota Serang.

Baginya, kata Budi Rustandi, tinggal menunggu pelantikan dari Kemendagri dan info selanjutnnya.

Baca Juga  Beredar Pembukaan Kotak Suara di Tingkat PPS di Kecamatan Cimanggu

“Insyaallah, setelahnya saya sama agis akan amanah dan menjalankan janji kampanye menjadi untuk menjadi Walikota dan Wakil Walikota Serang,” ungkap Budi Rustandi kepada wartawan, saat ditemui di Hotel Aston Serang, (9/1/2025).

Tak sampai disitu, masih kata Budi Rustandi, dirinnya pun akan mempresentasikan ke pusat dan berbagai fokus pelayanan pada peninjauan pelayanan kesehatan, pasar rau hingga perizinan.

Sedangkan untuk program pendidikan maupun modal usaha, kata Budi Rustandi, menunggu tahun 2026, karena perancangan anggaran untuk di tahun 2025 sudah telewat, dan akan memulai pada massa jabatannya pada tahun 2026.

Baca Juga  Ekspedisi Geopark Kaldera Toba – HPN SMSI 2023 Menjaga Warisan Dunia Menebar Sejahtera

“Tahun 2025 anggaran murni kan sudah diketuk, paling kita bisa memulai program pendidikan maupun modal gratis pada tahun 2026,” jelasnnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Serang, Fadzrudin mengatakan, bahwawasannya hari ini penetapan hasil kepala daerah, KPU Kota Serang 9 Januari 2025 telah ditetapkan.

Dari hasilnya, kata dia, calon walikota terpilih nomor urut 02, dengan perolehan suara 212 ribu presentasi 60 persen dari 192 TPS di 6 kecamatan.

Baca Juga  Hapus Denda Pajak, Bapenda Optimalisasi Pendapatan Daerah

“Penepatan tadi terakhir, pemilihan kepala daerah. Selanjutnnya ada di wewenang Kemendagri, roundown pelantikan Walikota Serang. Kalau tidak mundur di 10 Februari 2025 mendatang, namun ada isu dilantik pada bulan Maret, masih menunggu keputusan dari Kemendagri,” tuturnya. (yogi)