Resmi, GERMALA-K akan Gelar Demo Jilid II, Desak Copoy Kasatker PJN Wilayah I dan PPK 1.3 BPJN Banten

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID – Gerakan Mahasiswa Lawan Korupsi (GERMALA-K) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi jilid II ke Polresta Serang Kota setelah pada Sabtu, 13 Juni 2026 menyampaikan pemberitahuan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sebagai tindak lanjut dari aksi sebelumnya di Kantor BPJN Banten.

Koordinator Lapangan Aksi, Aril, menyampaikan bahwa GERMALA-K siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang jauh lebih besar dari aksi sebelumnya.

Menurutnya, aksi jilid II digelar karena hingga saat ini tuntutan yang disampaikan pada aksi sebelumnya belum mendapatkan respons maupun langkah konkret dari BPJN Banten.

“Surat pemberitahuan aksi sudah kami sampaikan. Kami memastikan akan kembali turun dengan kekuatan yang lebih besar karena sampai hari ini belum ada respons yang menjawab tuntutan yang kami sampaikan kepada BPJN Banten,” tegas Aril.

Dalam aksi jilid II tersebut, GERMALA-K akan membawa sejumlah tuntutan utama, salah satunya mendesak Kepala BPJN Banten untuk melakukan evaluasi serta mencopot Kasatker PJN Wilayah I dan PPK 1.3 BPJN Banten.

Baca Juga  Lapas Cikarang Gandeng Klinik Angsa Merah Jakarta Gelar Mobile VCT HIV/AIDS Bagi WBP

GERMALA-K menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap tata kelola pelaksanaan dan pengawasan proyek, khususnya terkait paket pekerjaan yang menjadi perhatian publik yakni pelaksanaan Paket Preservasi Jalan Simpang Labuan – Saketi – Serang Batas Kota Pandeglang – Rangkasbitung senilai Rp82 miliar yang dikerjakan oleh PT. Mina Fajar Abadi.

Lebih lanjut, GERMALA-K menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons dari Kepala BPJN Banten, pihaknya akan melanjutkan langkah aksi hingga ke Kementerian PU di pattimura Jakarta selatan

Baca Juga  Dubes Wahid Supriyadi serahkan sumbangan buku untuk perpustakaan @M Institute

“Jika tuntutan ini kembali diabaikan, kami akan melanjutkan aksi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan menyampaikan langsung persoalan ini kepada Direktorat Jenderal Bina Marga agar dilakukan evaluasi terhadap tata kelola proyek yang menggunakan APBN di tubuh BPJN Banten.” Tegas Aril. (Bad)