Rahmatullah Terancam Gagal ‘Nyaleg’ di 2024, Ini Alasannya

oleh
Bappilu DPC Partai Demokrat Kota Cilegon Arif Cahya Ramadhan (kiri) menunjukan surat laporan di Bawaslu Kota Cilegon, Selasa (2/1/2024).

Fajarbanten.co.id – Mantan kader Partai Demokrat H. Rahmatullah yang juga caleg DPRD Kota Cilegon dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 1 Jombang-Purwakarta pada Pemilu 2024 kembali bikin sensasi.

Setelah pada pertengahan tahun lalu memakai atribut partai lain saat sidang paripurna, padahal masih menjabat sebagai dewan Partai Demokrat, Rahmatullah pun sempat berfoto dengan Wakil ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto yang diabadikan dalam video yang sempat viral. Yang ujungnya di-PAW oleh DPP Partai Demokrat dan keluarnya SK pj Gubernur yang memberhentikannya sebagai anggota DPRD Kota Cilegon.

Tak sampai di situ saja, kisahnya masih berlanjut, Rahmatullah menggugat DPC Partai Demokrat Kota Cilegon sebesar Rp 5 miliar pada 16 Oktober 2023 lalu

Namun esepsinya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang Putusan Nomor.141/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN SRG tertanggal 14 Desember 2023 lalu, tentang gugatan ke DPC Partai Demokrat (PD) Kota Cilegon sebesar Rp 5 miliar.

Kisruh antara mantan kader Partai Demokrat Kota Cilegon H.Rahmatullah yang kini berseragam Partai PAN dengan DPC Partai Demokrat Kota Cilegon kini memasuki babak baru.

Baca Juga  Resmi Berganti Pimpinan, Kakanwil Lantik Yosafat Sebagai Kalapas Cilegon

Hal ini lantaran, DPC Partai Demokrat Kota Cilegon melakukan laporan ke Bawaslu Kota Cilegon bahwa proses perpindahan yang bersangkutan, salah satu persyaratannya ada yang mal-administrasi alias tidak sah.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bappilu Partai Demokrat Kota Cilegon yang mewakili DPC Partai Demokrat Kota Cilegon Arif Cahya Ramadhan usai memberikan laporan ke Bawaslu Kota Cilegon dengan Formulir Model B3, Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 002/LP/ PL/KOTA/11.04/1/2024 pada Selasa (2/1/2024).

DPC Partai Demokrat Kota Cilegon Arif Cahya Ramadhan (kiri) kepada anggota Bawaslu Kota Cilegon.

Dikatakannya, DPC Partai Demokrat Kota Cilegon mendesak Bawaslu untuk memproses sesuai aturan PKPU 10 Pasal 16 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif.

“Bahwa yang bersangkutan (Rahmatullah-red) menyerahkan surat penyataan yang dibubuhi materai dan dttandatangani oleh bakal calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada partai politik peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal ini Partai Demokrat Kota Cilegon,” ujar Arif kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga  Idul Adha 1445 H, PKS Kota Serang bagikan 5.243 Paket Hewan Kurban

Arif menegaskan, yang bersangkutan sudah mengirimkan surat pengunduran diri, namun surat pengunduran diri yang diserahkan adalah bukan surat pengunduran sebagai anggota/kader parpol, melainkan pengunduran diri sebagai bacaleg.

“Ini yang kami laporkan, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Eneng Nurbaiti Divisi Hukum Bawaslu Kota Cilegon menanggapinya dengan menerima laporan yang disampaikan tim DPC Partai Demokrat Cilegon.

“Selanjutnya, kami akan memproses sesuai tahapan-tahapan mulai dari mempelajari, mengkaji hingga nanti jika ditemukan pelanggaran akan kami pleno-kan, baru kami beri tindakan sesuai hukum yamg berlaku di Indonesia,” papar Eneng saat ditemui di tempat terpisah.

Sementara itu, DPC Partai Demokrat Kota Cilegon yang diwakili oleh Kepala Bappilu Arif Cahya Ramadhan mengatakan pihaknya menunggu hasil pleno Bawaslu Kota Cilegon yang dilaksanakan pada Kamis (4/1/2023).

Baca Juga  Dinilai Bermasalah, DPMPTSP Pandeglang Panggil Pengusaha Tambak Udang

“Setelah pleno, apabila atas rekomendasi Bawaslu akan dilakukan investigasi lebih lanjut dan prosesnya tersebut memakan waktu 14 hari. Nantinya KPU Kota Cilegon juga akan dilibatkan,” jelas Arif.

Setelah investigas, lanjut Arif, apabiila ditemukan pelanggaran, pihaknya berharap agar Bawaslu menindak tegas segala bentuk pelanggaran sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.

“Kami hanya ingin Bawaslu dan KPU Kota Cilegon terbuka dan jujur apabila terjadi atau adanya pelanggaran sesuai dengan slogannya yaitu Cegah, Awasi, Tindak. Dan pada akhirnya masyarakat Kota Cilegon juga memiliki dewan yang bersih dan jujur,,” tegasnya

Ketua Dewan Pertimbangan DPC Partai Demokrat Kota Cilegon Rufaji Zahuri juga menyerahkan semua keputusam ke Bawaslu Kota Cilegon bahwasanya proses yang ditempuh harus sesuai perundang-undangan yang ada.

“Kalau memang ada pelanggaran dan dokumennya tidak memenuhi syarat harus ditinjau kembali dan ditindaklanjuti, tidak ada tebang pilih,” pungkasnya. (Yogi)