Polres Pandeglang Tangkap Oknum Guru Diduga Cabuli Delapan Siswi

oleh
Oknum Guru berinisial SM (30) saat di ringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.

FAJARBANTEN.CO.ID-Seorang guru berinisial SM (30) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang atas dugaan pencabulan terhadap delapan siswi di bawah umur. Pelaku merupakan tenaga pengajar di salah satu yayasan pendidikan di Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robet Sangkala mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban, setelah anak mereka menceritakan pengalaman yang dialami kepada teman sekelasnya.

“Korban pertama bercerita kepada temannya, lalu diketahui temannya juga mengalami hal yang sama. Dari sana, korban memberanikan diri memberi tahu orang tuanya, dan kasus ini dilaporkan ke kami,” kata Robet, Jumat 13 Juni 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pelaku diduga sudah berlangsung sejak tahun 2024. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari mengajak korban mengecek fasilitas sekolah hingga berpura-pura menjadi tempat curhat.

Baca Juga  Pengadaan 40 Laptop Rp800 Juta di Disdikpora Pandeglang, DPRD Pilih Bungkam

“Pelaku memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban. Ada yang diajak mengecek penampungan air, ada juga yang diajak bicara seolah sedang berbagi cerita, namun kemudian berujung pada tindakan pencabulan hingga persetubuhan,” jelasnya.

Para korban berusia antara 12 hingga 15 tahun. Mereka merupakan siswi atau santriwati di yayasan tempat pelaku mengajar. Pelaku diketahui sudah menikah dan tinggal bersama istrinya di lingkungan yayasan yang sama, sehingga memiliki akses terhadap para korban.

Baca Juga  Wabup Pandeglang Minta Kepsek SDN Panacaran 1 Lapor Langsung Soal Sekolah Rusak

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motivasinya karena dorongan nafsu. Saat ini kami telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Asep)