Fajarbanten.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap tengkulak kelapa sawit, Aang Humaedi (34). Sebanyak 46 adegan diperagakan untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa yang menewaskan korban.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rangkaian rekonstruksi dimulai dari adegan ketika korban, Medi, dan kelompoknya berkumpul di rumah untuk membahas keberadaan sebuah mobil yang diduga mengangkut kelapa sawit. Adegan berlanjut pada momen saat rombongan mendatangi sopir mobil sawit hingga akhirnya bertemu terduga pelaku di lokasi kejadian.
Ketegangan memuncak pada adegan ke-27 ketika terjadi adu mulut antara pelaku dan kelompok korban yang kemudian berujung pada perkelahian. Dalam insiden tersebut, dua orang mengalami luka, sementara Medi meninggal dunia.
Memasuki adegan ke-28, polisi memperagakan dua versi berbeda akibat adanya perbedaan keterangan yang cukup signifikan. Dalam versi pelaku, ia mengaku dibacok terlebih dahulu oleh salah satu korban dan kemudian membalas karena merasa terancam. Namun versi korban berbeda, menyebut pelaku langsung mencabut sebilah golok dan menyerang tanpa diawali pembacokan.
Perbedaan keterangan ini sempat memicu perdebatan antara kuasa hukum kedua belah pihak di lokasi, namun situasi tetap kondusif setelah polisi memutuskan memperagakan kedua versi sebagai bagian dari kepentingan penyidikan.
“Kami dari Satreskrim Polres Pandeglang telah melaksanakan rekonstruksi berkaitan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” ungkap Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, Rabu 10 Desember 2025.
Robert memastikan seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan lancar dengan melibatkan saksi, korban, dan pelaku.
“Tadi sebanyak 46 adegan. Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar,” imbuhnya.
Ia menyebut rekonstruksi diikuti oleh berbagai pihak terkait, termasuk saksi-saksi dari pelapor hingga pelaku.
“Yang mengikuti rekonstruksi banyak, ada beberapa saksi, baik dari pelapor maupun pelaku,” ujarnya.
Meski terdapat perbedaan versi dari kuasa hukum, Robert menegaskan bahwa secara umum rangkaian adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Sementara ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekonstruksi, sesuai, tapi ada dari kuasa hukum menyampaikan ada beberapa hal kekurangan yang mereka sampaikan,” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan fakta baru dalam rekonstruksi. Semua adegan yang diperagakan tetap mengacu pada BAP yang telah disusun penyidik.
“Sementara ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekonstruksi, sesuai, tapi ada dari kuasa hukum menyampaikan ada beberapa hal kekurangan yang mereka sampaikan,” tutup Robert.
Sebelumnya, peristiwa pembacokan tersebut terjadi di Kampung Rancasadang, Desa Cikalog, Kecamatan Cibitung, Pandeglang. Korban Aang Humaedi tewas akibat luka bacok yang diduga dilakukan pelaku berinisial A alias Duo (35).
Perkelahian maut itu dipicu oleh persoalan perebutan penjualan buah sawit serta lahan parkir. Dalam bentrokan tersebut, pelaku diduga berseteru dengan korban dan enam rekannya. Akibat kejadian itu, Humaedi meninggal dunia, dua orang lainnya luka berat, sementara pelaku juga mengalami luka sayatan senjata tajam di bagian punggung. (Asep)







