Polres Lebak Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Sungai Ciberang

oleh
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengungkapkan bahwa pelaku dalam kasus ini adalah dua orang perempuan berinisial ER (19) dan U (49) yang merupakan ibu dan anak.

FAJARBANTEN.CO.ID-Kepolisian Resor (Polres) Lebak berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menghebohkan warga di sekitar Sungai Ciberang, Kabupaten Lebak. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (10/7/2025), Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengungkapkan bahwa pelaku dalam kasus ini adalah dua orang perempuan berinisial ER (19) dan U (49) yang merupakan ibu dan anak.

Menurut keterangan pihak kepolisian, ER nekat membuang bayi laki-laki yang baru saja dilahirkannya karena merasa malu. Ia kemudian meminta bantuan ibunya, U, untuk menghilangkan jejak dengan membuang bayi tersebut. Kedua pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Bayi tersebut merupakan hasil hubungan antara ER dan kekasihnya, IM. Karena merasa malu dan kesal terhadap IM yang tidak kunjung muncul, ER dan ibunya mengambil keputusan nekat tersebut,” kata AKBP Zaki di Mapolres Lebak.

Kapolres menjelaskan, peristiwa ini bermula saat ER menjalani perawatan di RSUD Adjidarmo dengan keluhan sakit dada. Selama tujuh hari menjalani rawat inap, pihak rumah sakit tidak mengetahui bahwa ER tengah mengandung. ER akhirnya melahirkan secara mandiri di rumah sakit, tanpa sepengetahuan U yang saat itu menunggu di luar ruang perawatan.

Baca Juga  Ketua Apdesi Lebak Siap Emban Amanah, Ajak Kepala Desa Bersinergi Dukung Program Pemerintah

“Setelah melahirkan, ER memberitahukan kepada U bahwa ia baru saja melahirkan dan meminta agar bayi tersebut diserahkan kepada IM. Namun, karena tidak berhasil menemukan IM di sekitar rumah sakit, U justru membuang bayi itu ke dalam selokan yang mengalir ke Sungai Ciberang,” jelas Kapolres.

Keduanya mengaku membuang bayi tersebut karena merasa malu dan kecewa terhadap IM. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa saat dibuang, bayi laki-laki itu masih dalam kondisi lengkap dengan ari-ari.

Sebelumnya, masyarakat Kampung Muhara Kebon Kelapa, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, dikejutkan dengan penemuan jasad bayi yang mengapung di Sungai Ciberang, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Juga  Perkuat Sinergi, Samboja Uton Anggota DPRD Fraksi Gerindra Kunjungi Sekretariat PWI Lebak

Seorang warga bernama Edi (45), yang tengah mengambil bambu menggunakan rakit, menemukan jasad bayi dalam posisi telungkup dan tersangkut di jaring ikan. Penemuan itu langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian dan Babinsa setempat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana. Pihak kepolisian masih mendalami motif dan proses hukum lebih lanjut terhadap ER dan U. (Ajat)